DLH Purwakarta Tegaskan Aturan, Usaha Pemanfaatan Limbah Batubara Tak Bisa Sembarangan
-->

Advertisement


DLH Purwakarta Tegaskan Aturan, Usaha Pemanfaatan Limbah Batubara Tak Bisa Sembarangan

LKI CHANNEL
09 April 2026

LKI Channel - Purwakarta


Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta memanggil pelaku usaha pemanfaatan limbah batubara yang beroperasi di wilayah Desa Cijantung, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, pada Kamis (09/04/2026). 


Pemanggilan ini dilakukan guna mengklarifikasi adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas pencampuran pasir dengan limbah batubara yang disinyalir mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).


Kegiatan klarifikasi dilaksanakan di ruang rapat lantai 2 Kantor DLH Kabupaten Purwakarta yang berlokasi di Jalan Purnawarman Timur Nomor 11A, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Purwakarta.


Hadir dalam pertemuan tersebut Wahyudin selaku Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH), Iwan selaku Kepala Bidang Penataan DLH, Dadan Suwandana sebagai Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya, serta Laila dari bidang PPKLH yang menangani PEDAL. Sementara dari pihak pelaku usaha diwakili oleh Regi Prasetya, Pudin Saripudin, dan Syaeful.


Klarifikasi ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas bongkar muat limbah batubara oleh sejumlah kendaraan di wilayah Desa Cijantung. Limbah tersebut diduga mengandung unsur B3 sehingga menimbulkan kekhawatiran akan potensi dampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.


Dalam pembahasan, DLH menekankan pentingnya pemahaman terhadap regulasi terkait pemanfaatan limbah batubara, khususnya yang mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 mengenai pengelolaan limbah non-B3, termasuk Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari PLTU.


Laila dari PPKLH menjelaskan bahwa pemanfaatan limbah batubara dari PLTU pada prinsipnya diperbolehkan, namun harus memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.


“Pemanfaatan limbah batubara tidak bisa dilakukan secara bebas. Harus ada dokumen, izin, serta memenuhi syarat sesuai regulasi, meskipun berasal dari PLTU dan dikategorikan non-B3,” tegasnya.


Kabid PPKLH Wahyudin menambahkan bahwa pelaku usaha maupun masyarakat perlu memahami secara menyeluruh mekanisme serta persyaratan dalam pengelolaan limbah FABA.


“Walaupun tergolong limbah non-B3, pengelolaannya tetap diawasi secara ketat. Baik pelaku usaha skala kecil maupun menengah wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan,” ujarnya.


Sementara itu, Dadan Suwandana selaku Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya menyampaikan bahwa perbedaan limbah batubara dari PLTU dan non-PLTU dapat dilihat dari proses pembakarannya. Ia juga menegaskan bahwa baik limbah B3 maupun non-B3 tetap memerlukan tata kelola yang jelas, termasuk adanya berita acara penyerahan dalam setiap distribusi.


Dadan juga mengungkapkan bahwa terkait peredaran limbah batubara yang masuk ke wilayah Purwakarta dari luar daerah, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.


Dari pihak pelaku usaha, Regi Prasetya menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya menjalin kerja sama dengan sejumlah perusahaan penghasil limbah batubara, baik dari PLTU maupun perusahaan lainnya, namun hingga saat ini belum terealisasi.


Menutup kegiatan tersebut, DLH Kabupaten Purwakarta menegaskan komitmennya untuk menerapkan regulasi secara tegas sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021. DLH juga merekomendasikan agar pelaku usaha menempuh seluruh proses perizinan yang diperlukan sebelum melakukan kegiatan pemanfaatan limbah batubara.


Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


( Yana  )