BPSK Kabupaten Purwakarta Diharapkan Mampu Menyelesaikan Permasalahan Eksekutorial Yang Merugikan Konsumen
-->

Advertisement


BPSK Kabupaten Purwakarta Diharapkan Mampu Menyelesaikan Permasalahan Eksekutorial Yang Merugikan Konsumen

LKI CHANNEL
09 July 2023

LKI Channel - Purwakarta


Penarikan atau eksekutorial oleh lembaga pembiayaan terhadap benda dengan jaminan fiducia terjadi lagi dan menimpa kepada warga kabupaten purwakarta yang bernama Janung, usia 53 tahun  yg merupakan guru sekolah dasar yang beralamatkan di nagrak kecamatan darangdan kabupaten purwakarta


Dimana semuanya di awali dengan tertunggaknya pembayaran angsuran setiap bulannya tertanggal 14 mei 2023 dan 14 juni 2023 hingga tertanggal 16 juni 2023 tanpa adanya sp 1 sp 2,konsumen mobilnya d tarik oleh leasing pembiayaan melalui para pihak eksternal yang mengaku bahwa mereka di kuasakan untuk melakukan penarikan di tengah jalan umum yg lalu di arahkan untuk di bawa ke kantor lembaga pembiayaan tersebut


Hingga seperti yg di ceritakan konsumen kepada ketua yayasan lembaga perlindungan konsumen handaini dpc kab purwakarta saudara Eka novianto Irwansyah, SH bahwa di kantor pembiyaan tersebut pihak konsumen di paksa oleh pihak eksternal utk menyerahkan kunci kontak dan stnk, walau merasa keberatan pihak konsumen tidak berdaya, akhirnya dengan berat hati konsumen menyerahkan dan menandatangani berita serah terima kendaraan. 


Ketika konsumen beritikad untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, konsumen diminta untuk menyelesaikan angsuran tertunggak dua bulan dan deposit satu bulan dan biaya lain lainnya sebesar 10,000.000 ,yang diindikasikan sebagai pembebanan biaya tarik yang di bebankan kepada konsumen ,Jelas konsumen merasa keberatan akan hal tersebut. 


Melihat dari kenyataan tersebut jelas adanya bentuk indikasi atau dugaan perbuatan melawan hukum dari pihak lembaga pembiayaan tentang penyimpangan dari ketentuan regulasi dan penerapan subtansi adanya, khususnya UUPK NO 8 Tahun 99 , UU 42 tahun 99 tentang Fiducia dan juga keputusan MK nomor 18 tahun 2019 serta adanya pelanggaran tentang ketentuan Klausula eksonerasi yg di berlakukan oleh lembaga pembiyaan tersebut. 


Akhirnya pihak konsumen atau nasabah di dampingi oleh ketua yayasan lembaga perlindungan konsumen handaini dpc kabupaten purwakarta eka novianto irwansyah, SH melaporkan kejadian tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK ) kabupaten purwakarta. 


Menurut eka novianto irwansyah Pada sidang pertama para pihak pihak yang berkepentingan dalam permasalahan ini sudah di lakukan pemanggilan oleh pihak BPSK kabupaten purwakarta tetapi pada sidang pertama pihak lembaga pembiayaan yaitu PT CIMB Niaga Auto Finance tidak hadir dan sidang akan di lanjutkan kembali oleh pihak BPSK kabupaten purwakarta pada hari senin, tanggal 10 Juli 2023.


Di harapkan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK) kabupaten purwakarta mampu menyelesaikan masalah sengketa konsumen sehingga tidak ada pihak yang merasa di rugikan. Pungkas eka novianto


(Yana)