Polres Purbalingga Ringkus Seorang Ayah, Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Kandung
-->

Advertisement


Polres Purbalingga Ringkus Seorang Ayah, Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Kandung

LKI CHANNEL
24 July 2023

LKI-CHANNEL , Purbalingga


Polres Purbalingga mengamankan seorang ayah warga Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga. Ayah tersebut diamankan karena melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.


Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto mengatakan pihaknya mengamankan seorang tersangka berinisial BN (41) warga Kecamatan Kaligondang yang merupakan pelaku persetubuhan terhadap anak.


"Tersangka diamankan karena melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri sejak usia 10 tahun hingga 16 tahun," jelas Wakapolres didampingi Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin di Mapolres PurbaIingga, Senin (24/7/2023).


Dijelaskan bahwa tersangka melakukan aksinya sejak bulan Agustus 2017 hingga terakhir dilakukan pada bulan Maret 2023. Perbuatan tersangka dilakukan di kamar korban pada waktu malam hari saat istrinya sudah tertidur. 


"Saat beraksi tersangka mengancam akan membunuh apabila kemauannya tidak dituruti. Sehingga anaknya yang tadinya menolak  akhirnya mau disetubuhi," ungkap Wakapolres.


Lebih lanjut disampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula saat ibu korban curiga dengan kondisi anaknya. Saat dilakukan pemeriksaan di rumah sakit, diketahui anaknya sudah dalam keadaan hamil. 


Saat ditanya oleh ibunya, korban mengaku telah dihamili oleh ayah kandungnya sendiri. Mendapati hal tersebut, kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.


"Berdasarkan laporan kejadian tersebut, Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan dan selanjutnya mengamankan tersangka berikut sejumlah barang buktinya," jelas Wakapolres.


Barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian korban dan tersangka yang dipakai saat kejadian. Selain itu, satu buah tangga bambu yang dipakai tersangka untuk masuk ke kamar korban.


"Ketika korban menolak melakukan dan mengunci kamarnya, tangga bambu ini digunakan tersangka untuk naik ke atap dan kemudian masuk ke kamar korban," jelasnya.


Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.


"Adapun ancamannya hukuman berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar," pungkasnya.


(Imam Santoso)