Terancam Hukuman 5 tahun Sampai 15 Tahun Penjara Seorang Pria Yang mencabuli Anak Perempuan Berusia 15 Tahun ( Di Bawah Umur )
-->

Advertisement


Terancam Hukuman 5 tahun Sampai 15 Tahun Penjara Seorang Pria Yang mencabuli Anak Perempuan Berusia 15 Tahun ( Di Bawah Umur )

LKI CHANNEL
07 August 2023

LKI-CHANNEL , SUKABUMI


Kapolres sukabumi ,AKBP Maruly Pardede,menyatakan dalam konferensi pers ,kami bersama tim telah mengungkap kasus yang melibatkan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur .


Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh kapolres sukabumi AKBP Maruly SH,SIK ,MH ,dan didampingi oleh kasat Reskrim polres sukabumi ,AKP Dian Pornomo S.IK,M,H,serta Kanit PPA Reskrim polres Sukabumi Aipda Lukmanul Hakim, senen 07/08/2023 


Korban ,seorang anak perempuan berusia 15 tahun,mengalami tindak pidana persetubuhan dan  perbuatan cabul oleh tersangka berinisial R ,seorang pria berusia 23 tahun .tersangka berhasil membujuk dan mempengaruhi korban untuk meninggalkan rumahnya selama 14 hari .selama periode tersebut tersangka melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 8 kali diberbagai tempat yang berbeda 


Kejadian ini terjadi pada rabu 2 agustus 2023,dikampung Cipatuguran Desa Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu kabupaten Sukabumi 


Tindakan.ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan kemanusiaan dan kami akan menegakkan hukum sesusai dengan undang - undang yang berlaku ,ucap Kapolres Sukabumi 


Kepolisian Resort Sukabumi berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi korban dan menindak tegas pelaku kejahatan semacam ini pungkas nya 


kapolres pun menyampaikan bahwa ancaman hukuman bagi tersangka  adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun pungkasnya


(Ateu Ellah)