LKI Channel - Purwakarta
Sebuah kabel mengendur ke badan jalan di Jalan simpang warung jeruk, kecamatan Tegal waru Kabupaten Purwakarta, Sabtu(27/10/2023). Kondisi ini sangat membahayakan pengendara.
Harus di ketahui Jalan atau fungsi jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
Oleh karena itu Setiap orang dilarang menggunakan dan memanfaatkan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan apalagi ada kabel yang melintang di jalan yang berpotensi mengakibatkan/membahayakan pengguna jalan.
Dhymas sebagai pengawas lapangan ketika dikonfirmasi tim investigasi LKI Channel via aplikasi chat Whats App mengakui kalo kabel yang melintang itu milik PT. Icon net, dengan menjawab "iya" dan dhymas meminta sharelok untuk lokasi kabel yang kendor/melintang di jalan tersebut.
Tim investigasi media LKI Channel terus bertanya "kapan akan di perbaiki nya dan siapa yang akan bertanggung jawab di lapangannya ?," namun dymas tidak menjawab.
Izin pemanfaatan ruang milik jalan dapat diberikan sepanjang tidak mengganggu fungsi jalan antara lain untuk instalasi utilitas seperti tiang telepon, tiang listrik, kabel telepon, kabel listrik, pipa air minum, pipa gas, pipa limbah dan lainnya yang bersifat melayani kepentingan umum.
Namun masalah kabel yang tidak rapi atau semrawut sehingga mengganggu fungsi jalan, berdasarkan Pasal 41 PP 34/2006 yaitu "Apabila terjadi gangguan dan hambatan terhadap fungsi ruang milik jalan, penyelenggara jalan wajib segera mengambil tindakan untuk kepentingan pengguna jalan"
Di mohon kepada pemerintahan daerah dan tim satpol PP agar menindak lanjuti terkait adanya kabel yang melintang di jalan dan membahayakan pengguna jalan.
Sampai berita ini di turunkan kabel yang melintang di jalan belum di perbaiki atau di rapihkan.
(Yd)