Lurahnya Umroh, Kok Proyek Pembangunan Drainase Yang Bersumber Dari Dana Desa Di Hentikan........Ada Apa ?,
-->

Advertisement


Lurahnya Umroh, Kok Proyek Pembangunan Drainase Yang Bersumber Dari Dana Desa Di Hentikan........Ada Apa ?,

LKI CHANNEL
26 September 2023

LKI Channel - Purwakarta 


Proyek Pembuatan Drainase yang bersumber  dari Anggara Dana Desa tahun 2022,terlaksana 2023 menuai kontroversi di karenakan banyak kejanggalan terkait proyek tersebut (Senin 25/09/2023)


Salah satunya ke janggalannya yaitu pemberhentian sepihak tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu dan yang anehnya lagi alasan pemberhentian pengerjaan nya juga sangat tidak masuk akal yaitu di karenakan kepala desanya berangkat umroh dan Volume panjang yang 86 M itu gak full, dikarenakan ada kurang lebih 12 M drainase yang lama.


Team investigasi media LKi langsung mendatangi desa anjun untuk mempertanyakan perihal tersebut, namun sayangnya kepala desanya sedang tidak ada hanya ada staff desa dan bamusdesnya.


Sebelum bamusdes datang team investigasi media LKi Chanel terlebih dahulu berbicara dengan staff desa, staff desa menjelaskan memang betul adanya pemberhentian sepihak terkait proyek drainase tersebut "memang ada musyawarah namun musyawarah di lakukan setelah pemberhentian, bukan sebelumnyasebelum pemberhentian dan itu juga di lakukan oleh sepihak".ungkapnya


Tak lama kemudian Bamusdes desa anjun (jakaria) datang dan beliau membenarkan adanya pemberhentian sementara terkait proyek pembangunan drainase yang berlokasi di kp. Cidadapan RT 19,16 & 17 RW 04 Desa Anjun Kecamatan Plered Purwakarta, dengan anggaran Rp. 174.000.000.00, yang bersumber dari Dana Desa Tahun anggaran 2022-2023 dengan panjang 86M, Tinggi 1,5M dan Lebar 4M.


Jakaria menjelaskan "saya sempat di panggil namun saya tidak bisa memutuskan sendiri karena harus ada kesepakatan dari kecamatan, Awalnya kan tidak mau di lanjutkan cuman saya tahan dulu ini kan lurah mau umroh, bisa tidak pending dulu?, sok kordinasi dulu dengan kecamatan jadi kalo memutuskan sepihak kan nantinya regulasinya tidak ada .


Ternyata kan bisa dengan alasan yang bersangkutan umroh, lalu kita mengadakan musyawarah dengan semua dan berkoordinasi dengan kecamatan dan akhirnya bisa"ungkapnya


"Memang sempat terpending karena lurahnya umroh namun sudah ada kesepakatan dengan kecamatan setelah adanya musyawarah, namun musyawarah yang di adakan setelah terjadinya pending pengerjaan, bukan sebelumnya, Lamanya Pemberhentian yaitu 10/12 hari selama masa umroh saja"


Team investigasi bertanya "seharusnya kalo kepala desa umroh tidak perlu ada pemberhentian dulu, apakah Anggaran Dana Desanya di pegang pak lurah, karena kan ada tpk desa dan ada sekertaris desa sebagai perwakilan ?,"


dirinya pun menjawab (jakaria)

"Tidak, Anggaran tidak di pegang pak lurah", dirinya pun menambahkan "seharusnya jikalau kepala tidak bisa hadir seharusnya kan ada sekertaris desa ada TPK yang telah di tunjuk tapi sangat di sayangkan harusnya ada koordinasi dulu"Ungkapnya.



Di mohon kepada pihak atau Dinas terkait untuk melakukan audit terkait Proyek Pembangunan Drainase Yang bersumber dari anggaran Dana Desa Tersebut.


(Tm)