LkI Channel - Purwakarta
Pada Senin 20/11/2022 ,Organisasi Masyarakat Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi ( ORMAS GIBAS) sektor Sukatani Resort purwakarta datangi salah satu pabrik yang berada di kawasan pabrik di desa Sukajaya Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta. Senin, 20/11/2023
Ketua Gibas Sektor Sukatani (Yana Ahmad. H) menyebutkan "datangnya kami ke perusahaan CV. Banyu Herang Fashion ( BHF) yang pertama untuk silaturahmi, yang kedua ialah berkaitan dengan tugas kami sebagai kontrol sosial mengenai aduan dari pekerja tentang lembur kerja sampai Jam 3 pagi dan di suruh masuk lagi jam 12 siang"
"Padahal di ketahui berdasarkan Undang-Undang No. 13 tahun 2003, terdapat dua sistem jam kerja yang diberlakukan, yaitu 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja"
"Namun para pekerja ada yang tidak sanggup untuk masuk jam 12 siangnya karena kelelahan,sehingga adanya intimidasi atau tekanan dari perwakilan perusahaan yaitu pak Sam bahwa kalo tidak masuk sekarang tidak usah masuk lagi selamanya dan hal itu sangat di sayangkan"
Perwakilan perusahaan Sam mengakui terkait tekanan tersebut dan telah meminta maaf.
manager Tommy menyebutkan "memang adanya lembur sampai jam 3 hal itu di karenakan karena adanya order banyak dan target, untuk pekerja semuanya 90% masuk semua cuman 1 orang yang tidak masuk dan untuk lembur juga sudah kita bayar semua".
Dalam hal ini perlu perannya pemerintah daerah terkait ijin dan kontrol kepada perusahaan sehingga undang-undang Cipta kerja di terapkan.
(Yadi)