Dugaan Mafia Tanah Kian Melebar, AJB Gunung Sembung Diduga Bermasalah
-->

Advertisement



Dugaan Mafia Tanah Kian Melebar, AJB Gunung Sembung Diduga Bermasalah

LKI CHANNEL
20 August 2026

LKI Channel - PURWAKARTA


Polemik status tanah di kawasan Gunung Sembung, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, kembali mencuat setelah muncul informasi mengenai Akta Jual Beli (AJB) yang diduga berkaitan dengan lahan tersebut.


Informasi yang beredar menyebutkan, proses AJB telah berlangsung sejak 2013 dan tercatat pada 2014. Dalam dokumen tersebut disebutkan 15 warga Gunung Sembung, yang sebelumnya dikabarkan menerima uang kerahiman di Balai Desa Sukajaya pada 27 Juni 2013 sekitar pukul 15.03 WIB.


Persoalan menjadi sorotan karena warga mengaku tidak pernah merasa menjual tanah Gunung Sembung. Sementara itu, masyarakat selama ini mengetahui bahwa lahan tersebut diduga merupakan tanah milik negara atau berkaitan dengan aset PU.


Selain itu, muncul inisial (AD) dengan nominal dalam AJB sebesar Rp654.990.000. Kondisi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan: jika tanah tersebut benar merupakan tanah negara, atas dasar apa proses jual beli dilakukan dan mengapa 15 warga tercantum dalam AJB?


9 warga telah menulis surat pernyataan bahwa mereka tidak pernah merasa menjual tanah yang di sinyalir menjadi polemik saat ini di wilayah gunung sembung. 


Masyarakat meminta BPN, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status tanah, alas hak, proses AJB serta pembayaran uang kerahiman tersebut.


Dugaan adanya mafia tanah tentu masih harus dibuktikan. Namun, keterbukaan dokumen dan penelusuran secara hukum dinilai penting agar persoalan Gunung Sembung menjadi terang dan tidak merugikan masyarakat.


( Yn  )