Polres Sukabumi Ungkap Penyalahgunaan LPG 3 Kg Subsidi, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,5 Miliar
-->

Advertisement



Polres Sukabumi Ungkap Penyalahgunaan LPG 3 Kg Subsidi, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,5 Miliar

LKI CHANNEL
18 August 2026

LKI-CHANNEL , SUKABUMI


Polres Sukabumi mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi gas LPG 3 kilogram bersubsidi di Kampung Cimanggu, Desa Cimaung, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.


Dua orang berinisial *AN alias Uyung (32 th)* dan *AJ alias Jay (32 th)* diamankan jajaran Satreskrim Polres Sukabumi.


*Modus: Pindah Isi ke Tabung Nonsubsidi*

Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengatakan kedua tersangka diduga memindahkan isi LPG 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk diperjualbelikan.


“Modusnya memindahkan isian gas tabung 3 kilogram yang merupakan subsidi pemerintah ke tabung gas nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram,” ujar Agus dalam konferensi pers di Gedung Satreskrim Polres Sukabumi, Selasa (18/8/2026).


LPG 3 kg diperoleh dari sejumlah pangkalan dan pengecer. Dalam satu kali aktivitas dibutuhkan sekitar 250-300 tabung LPG 3 kg. Praktik itu dilakukan sekitar 3 kali sepekan dan telah berlangsung selama 1,5 tahun.


Untuk mengisi 1 tabung 12 kg butuh 3-4 tabung 3 kg. Sementara 1 tabung 50 kg butuh sekitar 17 tabung 3 kg.


*Keuntungan dan Kerugian Negara*

Praktik tersebut diduga meraup keuntungan sekitar *Rp156.000 per tabung 12 kg* dan *Rp628.000 per tabung 50 kg*. Estimasi kerugian negara mencapai *Rp1,5 miliar*.


Barang bukti yang diamankan: 1 unit mobil pengangkut, 108 tabung LPG 3 kg kosong, 148 tabung LPG 3 kg isi, 35 tabung 12 kg, 8 tabung 50 kg, 1 timbangan digital, dan perlengkapan segel yang mirip produk resmi.


“Kalau sekilas memang terkesan mirip, sehingga masyarakat sedikit kesulitan membedakan mana yang resmi dan mana yang tidak resmi,” kata Agus. Perbedaan bisa dilihat dari tutup dan barcode.


*Pemasaran dan Jeratan Hukum*

LPG hasil pemindahan diduga diedarkan ke toko dan warung yang menjual tabung 12 kg dan 50 kg. Polisi masih mendalami informasi dugaan penyaluran ke dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG), namun belum ditemukan bukti.


Kedua tersangka tidak memiliki legalitas izin peredaran gas. 


Atas perbuatannya, keduanya dijerat *Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja* yang mengubah *Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi*. Ancamannya pidana *6 tahun penjara* dan denda paling banyak *Rp60 miliar*. (Ateu/ellah)