LKI-CHANNEL , PURWAKARTA
Alasan "kuota penuh" menjadi benteng tebal yang memupuskan harapan Yumna Nur Ramadhani (7), bocah penyandang disabilitas di Purwakarta, untuk bisa bersekolah. Meski Konstitusi menjamin hak belajar bagi setiap warga negara, Yumna justru harus terlempar dari sistem pendidikan hanya karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri dan impitan ekonomi keluarga.
Ayah Yumna, Yusuf Supriyatna, warga Kampung Ciganea RT 07/RW 03, Desa Mekargalih, Kecamatan Jatiluhur, hanyalah seorang pekerja toko mebel dengan upah Rp70.000 per hari. Demi masa depan anaknya yang mengalami cacat otak akibat kecelakaan, Yusuf merelakan waktu kerja dan sisa tabungannya untuk mendaftarkan Yumna ke Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Purwakarta di Jalan Veteran, Gang Beringin, pada 15 Juni 2026.
Namun, pengorbanan tersebut berakhir pahit saat pesan singkat mampir di ponselnya. Pihak sekolah mengabarkan bahwa Yumna tidak diterima.
"Sudah saya daftarkan ke SLBN yang di Gang Beringin, malah sempat dipanggil dan saya pun membela-belain izin kerja demi mengantar si buah hati. Sudah diseleksi lalu disuruh pulang. Beberapa hari kemudian dapat chat WA penolakan, katanya kuotanya penuh," tutur Yusuf.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Humas SLBN menjelaskan bahwa penerimaan peserta didik bukan hanya semata-mata berdasarkan pendaftaran, melainkan terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi dalam proses penerimaan.
Tak patah arah, Yusuf kembali mencoba mendatangi SLB lain di area Simpang/Pasar Rebo Purwakarta. Dengan sisa uang ongkos Rp35.000 di saku, ia harus menelan kekecewaan serupa bahkan sebelum sempat mendaftarkan anaknya.
"Sesudah itu saya belum menyerah pak, padahal di kantong uang tinggal 35 ribu buat ongkos saja. Saya paksakan ke SLB yang di Simpang, tapi sama saja katanya kuotanya sudah penuh. Sekarang mah sudah pasrah Pak, kasihan anak saya kecapekan di jalan, ditambah uang tabungan saya juga sudah habis," ungkapnya lesu.
Menurutnya, untuk kondisi anak yang ditangani Yusuf, kuota penerimaannya memang terbatas. Keterbatasan tersebut juga tidak terlepas dari minimnya jumlah tenaga pendidik serta terbatasnya ruang kelas yang tersedia di sekolah.
Pihak Humas mengeluhkan kondisi tersebut menjadi salah satu kendala dalam menerima lebih banyak peserta didik berkebutuhan khusus. Dengan keterbatasan guru dan ruang kelas, sekolah harus menyesuaikan jumlah peserta didik yang dapat ditangani agar proses pembelajaran tetap berjalan , Meski demikian, kondisi tersebut menjadi persoalan tersendiri bagi keluarga Yumna.
Di satu sisi, sekolah memiliki keterbatasan daya tampung dan sumber daya pendukung, sementara di sisi lain seorang anak penyandang disabilitas tetap membutuhkan akses pendidikan yang layak.
Mirisnya, hingga kini belum ada solusi nyata dari instansi terkait. Yusuf menceritakan sempat ada pihak yang mengaku dari dinas pendidikan datang berkunjung, namun tak bisa berbuat banyak.
"Dulu pernah ada yang ke sini, katanya dari dinas pendidikan. Cuma pas sudah ke sini, katanya kalau untuk seperti ini mah bukan bagiannya," tambah Yusuf.
Kondisi Yumna menjadi pemicu keprihatinan mendalam atas akses pendidikan bagi anak penyandang disabilitas di Kabupaten Purwakarta. Keluarga berharap Pemerintah Kabupaten Purwakarta, terutama Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui Cabang Dinas Pendidikan (KCD), serta Dinas Sosial dapat segera memberikan perhatian khusus agar Yumna mendapatkan hak dasarnya untuk mengenyam pendidikan yang layak.
Persoalannya kini bukan hanya mengenai apakah kuota sekolah telah penuh, tetapi juga bagaimana pemerintah memastikan anak penyandang disabilitas tetap memiliki akses terhadap pendidikan ketika daya tampung sekolah luar biasa terbatas.
(Yadi)


