Diduga menjual obat keras ilegal Golongan G tokoh pemuda tambun Selatan meminta pemerintah perhatikan ini...
-->

Advertisement


Diduga menjual obat keras ilegal Golongan G tokoh pemuda tambun Selatan meminta pemerintah perhatikan ini...

LKI CHANNEL
06 January 2024

LKI-CHANNEL , Bekasi


Marak nya peredaran obat keras jenis tramadol dan heximer ini makin menjamur di wilayah Tambun selatan salah satu nya yang berada di jalan Sultan Hasanuddin Gang yapink samping yayasan sekolah yapink Desa Tambun kec tambun selatan  (6 Januari 2024)


Dalam menjalankan aksi nya para oknum yang di duga pengedar obat haram ini berkedok toko kosmetik/,warung diteralis besi


Awak media berhasil mewawancarai salah seorang tokoh pemuda tambun selatan Andry (30 ) megatakan dirinya sangat geram ada nya Peredaran obat tersebut iya meminta kepada aparatur desa, karang taruna, kecamatan dan kepolisian untuk segera menindaklanjuti ini,


Saya sebagai masyarakat Sekaligus pemuda tambun selatan yang notabe nya tinggal di wilayah sini sangat merasa khawatir dengan marak nya peredaran obat-obat seperti ini, kalau kita membiarkan kan ini sangat berbahaya dan berdampak kepada generasi berikutnya nanti, ujar nya


Apalagi saya tau betul target dia ini anak ABG bahkan ada beberapa pelajar, coba bayangkan aja anak generasi disini sudah diracuni seperti ini mau menjadi apa nanti generasi kita 10 tahun yang akan datang, ucap Andri kepada media


Andry (30) juga menyampaikan, saya sebagai masyarakat memohon untuk segera di tutup toko tersebut, karena kita ketahui juga bahwasanya tidak ada izin dari Kemenkes atas di buka nya toko obat tersebut, jadi kalau sampai mengancam jiwa hingga ada korban siapa yang akan bertanggung jawab, apa para pemilik toko mau menampakan dirinya dan bertanggung jawab atas kejadian yang tidak kami ingin kan,


Kalau yang nenggak obat terus kecelakaan sendiri mungkin dia yang rugi sendiri tapi kalau sampai membahayakan nyawa orang lain siapa yang akan bertanggung jawab,,. Ujar nya'


Peran aktif pemerintah desa tambun dan masyarakat sangat diperlukan untuk meminimalisir peredaran obat keras jenis tramadol tersebut,Sesuai dengan undang undang kesehatan, terduga pelaku atau oknum akan di jerat dengan pasal 196 juncto pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau pasal 197 juncto pasal 106 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. 


(Yoga)