Menggelembung kan Suara Partai Penyelenggara pemilihan kecamatan Pebayuran di Amankan polres metro Bekasi
-->

Advertisement


Menggelembung kan Suara Partai Penyelenggara pemilihan kecamatan Pebayuran di Amankan polres metro Bekasi

LKI CHANNEL
03 March 2024

LKI-CHANNEL ,  BEKASI 


Sebanyak lima orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Pebayuran dan panwaslu Kecamatan Pebayuran di angkut serta diamankan pihak Polres Metro Bekasi. Hal itu terjadi lantaran adanya dugaan manipulasi penggelembungan hasil suara di beberapa calon legislatif DPRD Kabupaten Bekasi Di wilayah Kecamatan Pebayuran.



Saat dikonfirmasi, Koordinator Divisi Bidang Hukum dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoerudin membenarkan insiden yang terjadi pada pihak penyelenggara tingkat kecamatan tersebut.


"Saya sendiri pun hadir dilokasi saat itu. Rekapitulasi sudah selesai ada beberapa saksi yang curiga terjadi perubahan suara yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pebayuran. Kejadian itu Kamis 29 Februari 2024 tepatnya pada pukul 19.00 Wib," 


Lebih lanjut ia pun menjelaskan, atas insiden tersebut, pihak kepolisian langsung mengambil tindakan pengamanan agar terhindar dari kejadian yang tidak diinginkan karena semakin banyaknya masa para pendukung calon.


"Banyaknya masa pendukung calon yang semakin berdatangan, pihak TNI Polri menambah personil untuk pengamanan lokasi," ucapnya.


Atas kejadian tersebut, lanjut Khoerudin berpesan kepada seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Bekasi jangan sampai melakukan hal yang melanggar undang-undang nomor 7 tahun 2017.


"Khususnya kepada teman-teman PPK se- Kabupaten Bekasi yang belum selesai proses rekapnya, itu harus sesuai dengan peraturan yang ada tentang proses rekapitulasi. Udah normatif saja, tidak usah ada permainan dan penggelembungan suara ataupun pengurangan suara. Kalau seandainya itu terbukti ada sanksinyai menurut undang-undang 7 tahun 2017," 


"M. Rifansyah selaku tokoh pemuda kecamatan Pebayuran merasa kecewa atas kinerja penyelenggara pemilu yang ada di wilayah kecamatan Pebayuran, Dan jika benar terbukti adanya hal tersebut,saya mengharapkan agar oknum PPK dan panwaslu Kecamatan Pebayuran harus di berikan tindakan tegas  (SANGSI) sesuai dengan Undang-undang no.7 Tahun 2017 dan wajib untuk di evaluasi pungkasnya. (Yoga)