LKI Channel - Purwakarta
Marak berita terkait pemasangan tiang dan kabel wifi My Republik di Desa Nagrak kecamatan Darangdan kabupaten Purwakarta yang menuai problema yaitu adanya penanaman tiang Internet My Republik sehingga dikeluhkan warga karena tak mendapatkan kompensasi yang tanahnya tertanam tiang Wi-Fi My Republik.
Kepala Desa Nagrak yang biasa di sapa Udin ketika ditanyakan oleh awak media melalui telpon whatsapp selulernya menyebutkan, "Bahwa ini semua sudah di musyawarah kan dengan seluruh stakeholder pemerintah Desa yaitu LPM, RT/RW , dan Karangtaruna mengenai pemasangan tiang wifi di Desa nagrak, dan adapun kompensasinya itu nanti akan di alokasikan ke lapang".Ujar Udin
Sangat di sesalkan ketika yang seharusnya warga yang mendapatkan kompensasi Itu adalah warga yang tanahnya di tanami tiang oleh My Republik, ternyata tidak mendapatkan sama sekali terkait adanya kompensasi.
awak media kembali mempertanyakan kembali kepada udin sebagai kepala desa nagrak kecamatan darangdan kabupaten purwakarta, sebelumnya apakah sudah di musyawarah kan kepada warga terkait kompensasi yang akan di limpahkan ke pembangunan lapang ?,
"kades menjawab "ya musyawarah pak, itu mah kan sosialisasi RT/RW" jawabnya
Warga RT. 01/RW.01 Kp. Nagrak Desa Nagrak kecamatan darangdan berinisial YT yang merasa tanahnya ditanami tiang internet ketika di wawancarai oleh awak media sungguh sangat mencengangkan, karena apa yang di sampaikan kepala desa Nagrak berbeda dengan apa yang di sampaikan warga tersebut
Yt menyebutkan "kalau pak dari RT dan RW meminta ijin ke saya emang ada, cuman ga ngomong yang lain-lain, untuk musyawarah pun tidak ada enggak tahu saya, bahkan untuk kompensasi yang akan di limpahkan ke lapang pun saya tidak tahu, saya tahunya ini tiang wifi negara karena tetangga ngomongnya begitu" ungkapnya
Harusnya kompensasi atas pendirian tiang oleh perusahaan internet wajib diberikan kepada warga yang terdampak radius, Sesuai aturan yang ada, setiap izin pasti ada persetujuan masyarakat sekitar agar tidak menjadi bola liar, masyarakat harus tahu mulai dari tujuan didirikan bahkan besaran kompensasi yang harus diterima warga, dan adapun kompensasi tersebut akan di gunakan untuk kepentingan desa, seharusnya atas persetujuan warga melalui musyawarah terlebih dahulu.
(Tm)