Aksi Tawuran Pelajar Di Sukabumi Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
-->

Advertisement


Aksi Tawuran Pelajar Di Sukabumi Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

LKI CHANNEL
08 May 2024

LKI-CHANNEL , SUKABUMI


Polres Sukabumi mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur atau menghilangkan nyawa orang lain, pembunuhan, penganiayaan berat dan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain. Adapun kasus yang terjadi adalah indikasi tawuran atau perkelahian yang menyebabkan meninggalnya seseorang yang terjadi pada hari Sabtu 4 Mei 2024 jam 01.00 siang.


Saya sampaikan kepada rekan-rekan bahwa fenomena tawuran ini berawal dari adanya janjian di media sosial, itu fenomena yang memprihatinkan dari janjian akan tawuran tersebut, sehingga terjadilah tawuran. Dimana status para pelaku dan korban semuanya masih bersekolah rata-rata masih di bawah umur, sehingga terhadap pelaku yang kami tetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) itu rata-rata masih berumur antara 13 hingga 17 tahun," ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo saat meñggelar Konferensi Pers di Mako Polres Sukabumi.


Kronologis kejadian ini, sambung AKBP tony prasetyo ada satu korban pelajar umur 13 tahun yang meninggal dunia, luka bagian kepala yang terkena senjata tajam dan tengkorak nya patah. Titik berat dari pers rilis kali ini adalah bahwa kami akan mempersangkakan kepada semua pihak yang terlibat.


"Kami telah mempersangkakan kepada 10 orang anak berhadapan dengan hukum, dengan perannya masing-masing. Dimana anak berhadapan dengan hukum inisial MF umur 13 tahun berperan sebagai yang melakukan duel sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Saya sampaikan kepada rekan-rekan bahwa semua pihak termasuk yang merencanakan yang mengarahkan hingga yang menonton kami tersangkakan semuanya," tegasnya 


Kapolres Sukabumi pun berharap bahwa fenomena ini tidak terjadi lagi, jadi saya sampaikan kepada seluruh masyarakat kami, warga kami akan hal ini.


"Duel janjian di mana-mana itu merupakan pidana, bahkan bagi yang merencanakan dan yang menonton jika kami dapati, maka kami akan tangkap semuanya karena ini sangat merugikan orang," tegasnya lagi.


Kemudian, lanjut AKBP tony prasetyo  salah satu pihak sebagai tersangka karena sudah berumur 17 tahun mungkin dari kami sampaikan indikasinya dia alumni sebagai pihak yang turut merencanakan. 


"Terhadap para anak berhadapan dengan hukum kami tersangkakan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun, kemudian pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan dengan pidana penjara ancaman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun, dan pasal 351 ayat 3 penganiayaan berat atau penganiayaan mengakibatkan mati dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun dan juga beberapa pasal terkait dengan membiarkan hal tersebut terjadi," jelas kapolres sukabumi AKBP tony prasetyo 


Kapolres Sukabumi pun menghimbau kepada orang tua, ini ada fenomena yang cukup memprihatinkan bahwa perjanjian duel ini dilakukan melalui media sosial.


"Jadi saya sangat berharap kepada orang tua yang mungkin putra dan putrinya mempunyai media sosial jika bisa ada beberapa aplikasi link yang menghubungkan antara media sosial sang putra-putri dengan media sosial orang tuanya. Jadi orang tua juga bisa ikut memantau, jika bisa. Kalau anak-anak kita mempunyai media sosial kita bisa mengetahui passwordnya dan sebagainya ucapnya


(Ateu Ellah)