LKI CHANNEL - Purwakarta
Proyek Padat Karya Infrastruktur dari program Kementrian Ketenaga Kerjaan RI Yaitu Kegiatan Padat Karya Tahun anggaran 2024 diduga adanya indikasi korupsi dari oknum Pemerintahan Desa Batu Tumpang Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Purwakarta. (Rabu, 30/10/2024)
Bagaimana tidak, program yang seharusnya bisa menjadi solusi pemberdayaan untuk memberikan pekerjaan sementara bagi masyarakat tersebut, justru di duga di salah gunakan oleh segelintir orang saja
Pasalnya Meski telah terpasang papan informasi pekerjaan, namun kejanggalan yang muncul adalah besaran nilai pagu anggaran dan pelaksana pekerjaan tidak dicantumkan.
Dan dalam proses pengerjaannya pun, Untuk tenaga kerja yang diserap tidaklah lebih dari 12 orang saja sedangkan di papan informasi tertulis pekerja sebanyak 30 orang rata-rata setiap harinya, dan di kelola oleh Desa langsung seperti yang di sebutkan pengawas di lapangan (Yudi)
"Iya, di kelola oleh Desa, Untuk pekerja sebanyak 12 orang perharinya, gantian pak.
Untuk pekerja sebagian dari pegawai Desa dan sebagian dari warga"
Di saat di tanyai awak media, berarti proyek ini langsung di pegang oleh kepala desa ?, dirinya menjawab "iya"
Dengan statement Yudi sebagai pegawai desa sekaligus pengawas di proyek tersebut berarti jelas bahwa proyek tersebut di kelola langsung oleh kepala desa bukan oleh Ketua Kelompok dan di duga semuanya di atur oleh kepala Desa Batu Tumpang
Awak media mencoba mengkonfirmasi kepada kepala Desa Batu Tumpang (H. Herul Mubarik) via telepon seluler WhatsApp, namun sampai berita ini di turunkan tidak ada jawaban seolah-olah bungkam
Harapan program ini yaitu dapat mensejahterakan masyarakat setempat dari segi perekonomian dan diberikan upah perangsang kerja (UPK). Sehingga mereka bisa memenuhi kebutuhan hidup, menabung, mendapat modal sekaligus termotivasi memelihara wilayahnya khususnya bagi warga miskin namun dengan adanya pekerja yang sebagian besar dari pemerintahan Desa yang jelas sudah mempunyai gaji di nilai melenceng dari tujuan program tersebut
Di mohon Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) Memeriksa proyek tersebut karena jangan sampai program yang seharusnya bisa menjadi solusi pemberdayaan untuk memberikan pekerjaan sementara bagi masyarakat tersebut, Di jadikan Ajang Korupsi.
(Yad)