LKI CHANNEL - Purwakarta
(Selasa 20/05/2025) Pembangunan wisata kolam renang di Desa Cibogohilir, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, menuai kontroversi. Proyek tersebut diduga belum mengantongi izin yang diperlukan, sehingga terindikasi melanggar peraturan yang berlaku.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pembangunan kolam renang yang sudah hampir selesai tersebut telah berjalan lama, namun hingga saat ini belum terlihat adanya izin operasional maupun izin mendirikan bangunan (IMB), para pekerja pun terlihat tidak memakai K-3, bahkan di jalan tempat keluar masuk lokasi pun terlihat tidak adanya rambu-rambu peringatan yang jelas Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang legalitas proyek tersebut dan potensi kerugian yang mungkin terjadi jika bangunan tersebut terbukti melanggar aturan.
Terlihat juga jalan yang berstatus jalan kabupaten penghubung tiga desa di kecamatan Plered yang biasa di lalui kendaran untuk mengangkut material pembanguan tersebut terlihat rusak parah sehingga banyak warga yang mengeluh
Warga setempat yang tidak mau di sebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya akan dampak lingkungan dan keselamatan pengunjung jika kolam renang tersebut beroperasi tanpa pengawasan dan izin yang resmi. Mereka mendesak pemerintah setempat untuk segera menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut dan mengambil tindakan tegas.
Nurdin yang awak media temui di lokasi mengaku dirinya adalah penjaga atau security di tempat tersebut, dirinya menyebutkan bahwa kolam renang tersebut milik Hj. Yayan seorang pemborong yang sekarang berada di Kalimantan, dirinya mengakui kalau untuk perijinan dirinya tidak mengetahui apa-apa
Awak media mencoba menggali informasi lebih dalam dengan mendatangi Desa Cibogohilir guna mempertanyakan ijinnya, kepala desa cibogohilir menyebutkan kalau untuk perijinan, pihak desa tidak mengetahui sebab tidak pernah ada yang datang ke desa untuk membuat perijinannya, "saya sudah tanya ke RT/RW pun tidak pernah ada yang meminta ijin ke desa maupun ke lingkungan mengenai pembagunan kolam renang tersebut" ungkapnya
Dengan adanya dugaan pembanguan yang belum mengantongi ijin tersebut yang jelas akan menimbulkan kerugian negara berupa potensi penerimaan pajak dan retribusi daerah yang hilang. Selain itu, pembangunan tanpa izin juga mengabaikan aspek keamanan dan keselamatan pengunjung, serta berpotensi menimbulkan dampak lingkungan negatif
Diketahui, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan PP Nomor 16 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Sebelum mendirikan bangunan pihak pelaksana atau pemilik usaha harus terlebih dahulu memiliki izin yang dibuktikan dengan pembayaran retribusi sebagai bagian dari sumber Pendapatan Daerah
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 45 ayat (1) bagi bangunan yang tidak memiliki PBG akan dikenakan sanksi administratif
Dinas terkait, seperti pemerintahan daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP, diharapkan segera melakukan pengecekan lapangan dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran. Transparansi dan penegakan hukum yang konsisten sangat penting untuk mencegah kejadian serupa terjadi di masa mendatang.
( ye/team)



