Kurangnya Transparansi Dalam Pengelolaan Anggaran, Direktur BUMDES Desa Anjun Diduga Kangkangi UU KIP
-->

Advertisement


Kurangnya Transparansi Dalam Pengelolaan Anggaran, Direktur BUMDES Desa Anjun Diduga Kangkangi UU KIP

LKI CHANNEL
09 May 2025

LKI Channel - Purwakarta 

‎(Sabtu, 10/05/2025) Program ketahanan pangan yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Anjun Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta, dikabarkan menyimpan sejumlah kejanggalan.  Meskipun Kepmendesa No. 3 Tahun 2025 mengatur pengalokasian minimal 20% Dana Desa untuk program ini dan menekankan pentingnya transparansi melalui papan informasi yang mencantumkan anggaran, kegiatan, dan hasilnya. Ternyata kenyataannya berbeda dengan BUMDes di Desa Anjun.

‎ 


‎Proyek pembangunan yang rencananya akan di alokasikan untuk budidaya ikan lele senilai Rp 176 juta di Desa Anjun justru terkesan tertutup.  Tidak ada papan informasi yang menjelaskan rincian anggaran dan kegiatan terkesan Kangkangi UU keterbukaan informasi publik (KIP), sehingga menimbulkan tanda tanya di kalangan warga. 

‎Salah satu pekerja yang masih warga Desa Anjun saat di tanyai sama sekali tidak mengetahui besaran anggaran terkait pembangunan dan budidaya ikan lele tersebut "saya asli orang sini pak ,tapi untuk anggaran nya saya tidak tahu, langsung saja ke pak Asis selaku Direktur BUMDES nya"

‎ 

‎Ketika dikonfirmasi di kantor desa anjun Asis yang merupakan Direktur BUMDes mengakui total anggaran proyek mencapai Rp 176 juta, termasuk bangunan dan budidaya ternak ikan lele. Menariknya, Asis menyatakan bahwa tanah yang digunakan merupakan tanah pribadi dan bukan tanah sewa, dengan adanya kesepakatan bagi hasil saat panen.

‎"untuk semua total angaran Rp.176 Juta, itu sudah termasuk bangunan sampai untuk ternak lelenya, dan untuk tanahnya sendiri itu pribadi pak dan tidak sewa, karena yang punya tanahnya ingin nanti di saat panen bagi hasil saja" ungkap Asis

‎ 

‎Pernyataan Asis semakin mempertegas minimnya transparansi. Proyek pembangunan yang telah berjalan selama dua minggu tersebut bahkan belum dilengkapi papan informasi.  Lebih mengejutkan lagi, Azis berdalih bahwa pekerja tidak perlu mengetahui detail anggaran,  dengan alasan agar mereka fokus bekerja.

‎ 

Tidak adanya papan informasi kegiatan di lokasi menjadikan ‎Minimnya transparansi dan kurangnya informasi publik dalam pengelolaan dana desa oleh BUMDes Anjun,sehingga dana yang cukup signifikan untuk program ketahanan pangan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang akuntabilitas dan penggunaan anggaran. 


Adanya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ( UU KIP ) adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang memberikan jaminan kepastian bagi masyarakat untuk mengakses informasi yang ada di badan publik.undang undang ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel, memberikan akses informasi publik kepada masyarakat serta untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. 


( Yd/ team)