LKI Channel - Purwakarta
Telah terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya sukatani - Plered pada hari sabtu,07/06/2025 pukul 09.30 wib ,Seorang Pengendara kendaraan motor roda dua kurang lebih berumur 50 th, yang mengaku merupakan warga sawit mengalami kecelakaan tunggal akibat dari melintas di jalan berlubang.
Motor yang di kendarai menginjak jalan yang berlubang sehingga mengakibatkan kendaraan yang di bawa nya oleng kemudian terjatuh sehingga terseret motornya sendiri di aspal hitam sejauh 7 meter dari jalan yang berlubang.
Warga sawit bernama Asep ,korban dari jalan provinsi yang berlubang menuturkan kepada awak media, bahwa dirinya habis mengantar keluarganya dari purwakarta mau pulang ke daerah sawit, ketika melintas jalan yang melewati kantor polsek, dirinya tidak tahu bahwa ada jalan yang berlubang ,motor yang di kendarai oleng karena menginjak jalan berlubang akhirnya motor nya terjatuh di tengah jalan, kendaraan lain di belakang nya hampir saja menabrak dirinya tetapi masih bisa ke rem.
Dengan luka cedera di kaki serta tangan nya yang mengeluarkan darah, asep langsung di bawa ke puskesmas sukatani yang memang tak jauh dari lokasi kecelakaan, dan langsung mendapatkan pertolongan dari petugas puskesmas sukatani .
Asep warga sawit walaupun bingung harus mengadukan kemana ketika sedang mengalami kecelakaan lalu lintas akibat jalan berlubang , pihaknya hanya bisa pasrah dan menerima dengan mengeluarkan uang untuk pengobatan di sakunya sendiri.
Hal ini harus menjadi perhatian serius dan tanggung jawab baik dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten, karena jalan jalan yang berlubang rentan akan kecelakaan lalu lintas,hal tersebut bisa juga merenggut nyawa pengendara kendaraan ber motor yang melintas.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan tunggal akibat jalan berlubang adalah penyelenggara jalan, yaitu pemerintah. Pasal 24 UU LLAJ menyatakan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak untuk mencegah kecelakaan lalu lintas. Jika perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara jalan harus memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah kecelakaan ¹.
Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan jalan desa, pemerintah wajib memperbaiki jalan yang rusak dan memberikan tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah kecelakaan.
( Yana )