LKI Channel - Purwakarta
Perjalanan menuju purwakarta istimewa di rasakan masih jauh dalam tahap pencapaian karena masih ada ganjalan tentang kehidupan sosial masyarakat untuk permasalahan polusi udara dan lingkungan yang terjadi di wilayah desa cilalawi kec sukatani - Purwakarta. Sabtu, 07/06/2025
Eka Novianto yang merupakan warga Desa Cilalawi dan sebagai Pemerhati Lingkungan menyampaikan mengenai Permasalahan debu atau kebul menjadi PR bagi semua pihak yang ada di kabupaten purwakarta mengingat hingga saat ini belum ada solusi yang dikatakan mempunyai hasil yg signifikan.
"Adanya Debu atau polusi itu sendiri berasal dari kerikil material gunung yang kebanyakan di bawa oleh truk pengangkut bahan material pegunungan yang melakukan pembelian dari perusahaan/ kuari yang menjual bahan material pegunungan".
Dimana kerikil abu batu ataupun pasir tersebut berceceran hingga bertumpuk,ketika adanya angin menimbulkan polusi debu yg berterbangan. Ujarnya
Apalagi ketika musim kemarau, dampak polusi tersebut berakibat kepada rumah penduduk menjadi terkontaminasi debu,serta ekosistem lainnya seperti tanaman dan tumbuh tumbuhan yang berakibat adanya penurunan terhadap nilai ekonomi masyarakat yg melakukan aktifitas dagang.
Bahaya polusi tersebut juga mengakibatkan akan adanya indikasi gangguan ISPA kepada warga masyarakat yang ada di wilayah desa cilalawi terutama yang berada di ruas jalan propinsi di wilayah desa cilalawi. Tutur eka
Eka Novianto SH mengindikasikan anak anak usia balita dan di bawah umur rawan terkena dampak ispa atau flek paru atau tenggorokan adanya dan pada kesehatan mata.
Di sisi lainnya saat musim penghujan debu tadi berubah jadi cairan lumpur yang tak sering mengakibatkan banyak pengguna jalan yang melintasi mengalami kecelakaan lalu lintas, bahkan sampai adanya pengendara yang luka luka hingga meninggal dunia
Eka menambahkan,Kurang terangnya penerangan yang ada di persimpangan wilayah keluar masuk truk pengangkut barang tambang tersebut dan adanya ruas jalan yang rusak dapat meng akibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Maka dengan ini kami merasa bahwa peninjauan terhadap AMDAL harus di lakukan kembali mengingat adanya suatu bentuk kerusakan yg begitu signifikan terjadi dan sekiranya Pihak terkait ,seperti DPRD melalui komisi yang terkait ,Pemda Purwakarta, Dinas lingkungan hidup dan dinas lainnya. Ujar nya
Dinas yang terkait harus mulai bertindak secara lebih fokus dan serius ,mengingat hal ini dapat terindikasikan adanya PMH ( perbuatan melawan Hukum) telah terjadi dan penerapan dari ketentuan tentang strict liabilty sebagaimana yg termaktub dalam. UU Nomor 32 Tahun 2009 yang telah di sempurnakan dalam Uu nomor 11 tahun 2020 cipta kerja yang menyempurnakan mengenai subtantif lingkungan hidup harus segera dilakukan karena ini merupakan bentuk pelanggaran yg serius terhadap kajian HAM ( hak asasi manusia) tentang ruang lingkup hidup yang nyaman akan udara yg bersih . Tutup Eka Novianto SH
( Yana )


