LKI-CHANNEL , Probolinggo
Muncul kasus yang berawal dari sebuah perjanjian antara warga Desa Ledokombo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, pada 2 April 2022 dengan Kepala Desanya ( Masaendi ), yang akhirnya memuncak ke ranah hukum. Seorang warga setempat yang bernama Susnan resmi melaporkan Masaendi setelah dana talangan pembangunan jalan desa senilai Rp. 277.625.000 yang hingga saat ini belum juga tergantikan, dan hingga saat ini sudah melalui proses mediasi di Inspektorat Kabupaten Probolinggo.
Isi perjanjian tersebut adalah kesepakatan Susnan agar menyepakati permintaan Kepala Desa untuk menalangi biaya pembangunan jalan desa yang dikatakan bersumber dari iuran warga. Perjanjian tertulis hitam di atas putih itu memuat kesepakatan bahwa setelah pengerjaan tuntas, baru dana talangan akan diganti. Dan apabila dana iuran tidak mencukupi, Kepala Desa berkewajiban mengganti seluruh kekurangan. Jika hal tersebut tidak terlaksana, kedua pihak sepakat menyelesaikan sengketa dengan jalur hukum.
“Dalam surat perjanjian itu sudah jelas, kalau tidak ada dana iuran, Kades akan bertanggung jawab penuh. Tetapi sampai sekarang masih tidak ada penggantian. Makanya kami tempuh jalur hukum", ucap Susnan usai mediasi di Kantor Inspektorat Probolinggo, Jalan Panglima Sudirman, Kraksaan, Senin (17/11/2025).
Menurutnya, inisiatif pemberian pinjaman justru datang dari sang kades. “Dia hampir setiap malam datang ke rumah, meminta saya menalangi dulu biaya pembangunan", tambahnya.
Akan tetapi tuduhan tersebut ditolak oleh Masaendi, ia berdalih hanya berperan sebagai fasilitator antara warga dan pelaksana pembangunan, bukan sebagai penanggung jawab dana talangan yang dimaksud.
“Itu kan dana pribadi Pak Susnan. Kenapa harus diganti kepada saya? Saya hanya menjembatani. Lagipula, itu jalan Kabupaten, bukan proyek desa", jelasnya.
Masaendi bahkan menyarankan langkah ekstrem jika warganya keberatan. “Kalau masih tidak terima, ya jalan itu dibongkar saja. Kalau mau lanjut ke jalur hukum, silakan. Itikad saya hanya sebatas memfasilitasi", tegasnya.
Karyono, sebagai warga Ledokombo juga mengharap Pemerintah Kabupaten turun tangan agar persoalan ini tidak berlarut. “Yang dibangun itu jalan kabupaten. "Kami berharap Bupati Haris akan bisa memberikan perhatian agar ada solusi yang adil", ucapnya.
Agus Suhermanto sebagai pendamping hukum dari Ormas Squad Nusantara, menilai Kades telah mengabaikan tanggung jawab serta diduga menyalahgunakan kewenangan karena menggunakan stempel desa dalam perjanjian pribadi. "Hasil mediasi tidak memuaskan, tidak ada titik temu. Surat perjanjian itu ditandatangani sadar dan resmi, tapi Kades justru mengelak. Kami nilai ini berpotensi penyalahgunaan wewenang", ujarnya.
Agus juga meminta Inspektorat mengambil langkah lanjutan karena persoalan ini menyangkut dokumen resmi desa yang digunakan untuk urusan pribadi. (Maya)


