LKI Channel - PURWAKARTA
Dugaan pembuangan limbah sampah pabrik milik PT Sinar Jaya Poly Frame di atas lahan milik warga di Desa Karangmukti, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, menuai kecaman keras dari Forum LSM dan Ormas Kabupaten Purwakarta. Peristiwa tersebut dinilai harus menjadi perhatian serius karena diduga berpotensi mencemari lingkungan serta mengabaikan hak masyarakat sebagai pemilik lahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, tumpukan sampah yang diduga berasal dari aktivitas pabrik ditemukan berada di atas tanah milik warga. Pemilik lahan mengaku kecewa karena tidak pernah memberikan izin kepada pihak perusahaan untuk menjadikan lahannya sebagai lokasi pembuangan sampah maupun limbah.
Forum LSM dan Ormas Kabupaten Purwakarta menilai apabila dugaan tersebut terbukti benar, tindakan tersebut tidak hanya berpotensi merusak kualitas lingkungan, tetapi juga dapat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang maupun badan usaha memiliki kewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Selain itu, Pasal 69 ayat (1) mengatur larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, termasuk pembuangan limbah atau bahan ke media lingkungan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Apabila hasil penyelidikan dan pemeriksaan oleh instansi berwenang nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka penanganannya dapat dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Forum LSM dan Ormas mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta agar segera melakukan inspeksi lapangan, mengidentifikasi jenis material yang dibuang, menelusuri asal-usulnya, serta melakukan pengujian apabila diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya dampak terhadap lingkungan.
Selain itu, DPRD Kabupaten Purwakarta diminta menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil pihak-pihak terkait guna meminta penjelasan mengenai dugaan tersebut. Aparat penegak hukum juga didorong melakukan penyelidikan apabila ditemukan adanya unsur pidana atau pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Forum LSM dan Ormas menegaskan bahwa setiap perusahaan memiliki tanggung jawab hukum, sosial, dan moral untuk mengelola limbah sesuai ketentuan yang berlaku. Aktivitas usaha tidak boleh mengorbankan hak masyarakat maupun kelestarian lingkungan.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan agar dugaan pencemaran lingkungan tidak terus berulang. Penegakan hukum yang profesional, objektif, dan transparan dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan lingkungan di Kabupaten Purwakarta.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sinar Jaya Poly Frame belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
( Yana )



