LKI Channel - Purwakarta
Dugaan perlakuan diskriminatif terhadap seorang guru muslimah bercadar mencuat di lingkungan MTs Al-Wathon, yang berada di bawah naungan Yayasan / Direktorat Al-Muhajirin. Peristiwa ini menjadi perhatian karena diduga berujung pada pengunduran diri seorang kepala sekolah yang telah mengabdikan diri selama lebih dari dua dekade.
Ai Suaidah, guru yang telah mengabdi selama 21 tahun di MTs Al-Wathon dan menjabat sebagai Kepala Sekolah, memutuskan mengundurkan diri setelah mengaku mendapat tekanan agar melepas cadarnya ketika berada di lingkungan sekolah maupun saat mengajar.
Dugaan tekanan tersebut disebut berasal dari Hj. Kiki Zakiah Nuraisyah, S.S.I., yang menjabat sebagai Direktur Al-Muhajirin 3 sekaligus Kepala Sekolah Al-Muhajirin 3.
Menurut informasi yang dihimpun, permintaan agar Ai Suaidah membuka cadarnya disampaikan berulang kali.Karena tetap berpegang pada keyakinannya untuk mengenakan cadar, Ai Suaidah memilih mengundurkan diri daripada memenuhi permintaan tersebut.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mengenai penghormatan terhadap hak setiap individu dalam menjalankan keyakinannya, termasuk dalam berpakaian sesuai dengan pemahaman agama yang dianut. Di sisi lain, sekolah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan akademik sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk memperoleh konfirmasi, awak media mendatangi Pondok Pesantren dan Sekolah Al-Muhajirin 3. Namun, Hj. Kiki Zakiah Nuraisyah tidak berada di lokasi sehingga belum dapat dimintai keterangan secara langsung.
Selanjutnya, awak media menghubungi dr. Ifa Fauziah, yang merupakan Direktur Al-Muhajirin 1 sekaligus kakak dari Hj. Kiki Zakiah Nuraisyah, melalui pesan WhatsApp.
Dalam keterangannya, dr. Ifa Fauziah membantah adanya pelarangan penggunaan cadar.
"Bukan melarang, tapi diminta ketika sedang ngajar dibuka supaya memaksimalkan interaksi dengan murid, baik dalam pelajaran ataupun psikologi pengajaran. Di luar itu tidak dilarang, baik di rumah maupun di masyarakat."
Terkait tudingan diskriminasi, ia menjelaskan bahwa setiap lembaga pendidikan memiliki ketentuan yang disesuaikan dengan pendekatan pendidikan dan karakter sekolah.
"Kalau di wilayah pendidikan tentu ada ketentuan khusus secara teori pendidikan yang disesuaikan dengan kebiasaan atau khas sekolah. Saya kira itu bisa disepakati oleh orang tua wali murid demi pendidikan anak-anak yang lebih maksimal. Toh di luar pengajaran di kelas kita tidak membatasi itu."
Ia juga mencontohkan proses pembelajaran Al-Qur'an yang menurutnya membutuhkan interaksi visual secara langsung.
"Kebayangkan sama Aa gimana susahnya anak-anak menangkap materi kalau ucapan gurunya kurang jelas. Apalagi kalau ngajar Quran harus talaqi, mulut, lidah, bibir dalam mengajarkan Quran. Ada kaidah yang tidak bisa maksimal kecuali harus bertatap muka."
Meski demikian, alasan tersebut memunculkan perdebatan. Sebagian pihak menilai argumentasi tersebut belum tentu dapat dijadikan dasar untuk meminta seorang guru melepaskan cadarnya, terlebih apabila penggunaan cadar merupakan bagian dari keyakinan yang dianut.
Perdebatan ini membuka ruang diskusi mengenai keseimbangan antara kebijakan internal lembaga pendidikan dengan penghormatan terhadap kebebasan beragama dan berekspresi.
Sebagai salah satu lembaga pendidikan Islam terbesar di Kabupaten Purwakarta, Al-Muhajirin diharapkan mampu memberikan penjelasan yang transparan mengenai kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan diskriminatif terhadap tenaga pendidik.
Kasus ini juga menjadi momentum bagi seluruh lembaga pendidikan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan internal memiliki dasar yang jelas, diterapkan secara proporsional, serta menghormati hak-hak setiap individu tanpa mengesampingkan tujuan utama pendidikan.
( Yana )


