LKI-CHANNEL , SUKABUMI
Pemenuhan *Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)* untuk dapur *Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)* jadi perhatian Pemkab Sukabumi seiring penguatan standar *Program Makan Bergizi Gratis (MBG)*.
Hal ini dibahas dalam rapat kerja Komisi I DPRD bersama mitra kerja dan pengelola SPPG, Senin (24/8/2026).
*Baru 13 Mengajukan, 3 Selesai*
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, *Sendi Apriadi*, mengatakan PBG dan *Sertifikat Laik Fungsi (SLF)* wajib dipenuhi mitra pengelola SPPG sesuai regulasi.
“Pada prinsipnya, PBG dan SLF ini bukan hanya untuk kenyamanan, tetapi juga memastikan kelayakan bangunan. Ini menjadi kewajiban para mitra usaha untuk memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Sendi.
Dari ratusan SPPG, saat ini baru *13 permohonan PBG* yang masuk ke Disperkim. Rinciannya:
*3 permohonan sudah selesai*
*10 permohonan masih proses*
*Proses 14 Hari Kerja, Ajukan Secara Daring*
Sendi menyebut proses penerbitan PBG normalnya *14 hari kerja* jika dokumen lengkap.
“Kalau secara normal, prosesnya 14 hari kerja. Namun, semuanya bergantung pada permohonan yang diajukan. Kalau mereka segera mengajukan, kami bisa melakukan pemetaan dan mengatur jadwal verifikasi,” katanya.
Disperkim menyiapkan pola pelayanan berbasis wilayah untuk percepatan. Pengajuan dilakukan *secara daring* agar pemohon tidak perlu ke kantor. Namun *verifikasi lapangan tetap wajib* dilakukan tim teknis.
“Tim kami pasti ke lapangan untuk menguji kelayakan bangunannya. Jadi, pada saat verifikasi lapangan, kami upayakan satu lokasi bisa ditangani sekaligus agar prosesnya lebih efektif,” jelasnya.
Pola ini akan dikoordinasikan dengan koordinator wilayah SPPG di tingkat kecamatan agar lebih teratur.
*Target 2026 Tergantung Mitra*
Terkait target seluruh dapur SPPG selesai PBG pada akhir 2026, Sendi menyebut tergantung kecepatan mitra mengajukan dan melengkapi syarat.
“Kalau mereka mengajukan dalam waktu segera, kami akan petakan dan atur jadwalnya. Mudah-mudahan bisa terkejar,” ucapnya.
Menurutnya, percepatan PBG penting untuk memastikan dapur SPPG layak pakai. Ini bagian dari upaya Pemda memperkuat kualitas dan keamanan pelaksanaan MBG di Kabupaten Sukabumi.
“Dengan proses pengajuan yang dilakukan secara daring, pemetaan berdasarkan wilayah, serta verifikasi langsung oleh tim teknis, kami berupaya mempercepat pemenuhan PBG dan SLF tanpa mengabaikan aspek kelayakan bangunan,” pungkasnya. (Ateu/ellah)


