Perjuangkan Keadilan Warga dan Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik, Kades Sukajaya Datangi Propam Polda Jabar
-->

Advertisement



Perjuangkan Keadilan Warga dan Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik, Kades Sukajaya Datangi Propam Polda Jabar

LKI CHANNEL
24 August 2026

LKI Channel - PURWAKARTA 


Kepala Desa Sukajaya, Nirwan Hermawan, mendatangi Propam Polda Jawa Barat pada Selasa, 25 Agustus 2026, untuk memperjuangkan keadilan bagi warganya yang saat ini tengah berurusan dengan proses hukum.


Kedatangan Nirwan sekaligus untuk menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik Polres Purwakarta dalam penanganan perkara yang melibatkan warganya.


Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat dugaan bahwa oknum penyidik tersebut telah menerima sejumlah uang dari pihak terlapor. Nirwan memilih menempuh jalur resmi dengan melaporkannya kepada Propam Polda Jawa Barat agar dugaan tersebut dapat diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.


Laporan tersebut telah diterima oleh petugas piket Propam Polda Jawa Barat sekitar pukul 09.00 WIB, Selasa, 25 Agustus 2026.


Nirwan menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan bukan untuk menghalangi proses hukum, melainkan sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai kepala desa dalam memperjuangkan hak dan keadilan bagi masyarakat yang dipimpinnya.


Ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan objektif, sehingga apabila ditemukan adanya pelanggaran, oknum yang bersangkutan dapat diproses sesuai hukum dan kode etik yang berlaku.


“Saya akan terus berjuang demi warga saya. Kami berharap warga mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dan apabila memang ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum penyidik, tentu harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Nirwan.


Nirwan juga menegaskan bahwa dirinya akan terus mendampingi dan memperjuangkan kepentingan warganya selama proses hukum berlangsung, dengan tetap menghormati mekanisme hukum yang berlaku.


( Yn  )