Terungkap ,,, 250 Milyar APBD Lamsel 2019 Didepositokan Pembangunan Macet, Ini Pendapat Anggota Komisi III DPRD Lamsel Beny Raharjo.
-->

Advertisement


Terungkap ,,, 250 Milyar APBD Lamsel 2019 Didepositokan Pembangunan Macet, Ini Pendapat Anggota Komisi III DPRD Lamsel Beny Raharjo.

LKI CHANNEL
22 November 2019

LKI-CHANNEL , Lampung 
Beredarnya informasi dan pemberitaan tentang hasil Pembahasan antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) bersama Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan mendapat tanggapan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar DPRD Lamsel, Benny Raharjo. 

Diungkapkan oleh Benny saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan selulernya Jum'at (22/11/2019) dalam pelaksanaan penyerapan anggaran APBD melalui pos infrastruktur proyek 2019 banyak mengalami kegagalan, muncul alasan gagalnya pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur yang bersumber dari dana APBD 2019 tersebut dinyatakan oleh DKPP Lampung dan Unit Layananan pengadaan (ULP) Lamsel karena adanya persaingan tidak sehat berupa hadirnya hacker dalam proses lelang kegiatan, sehingga 40% lelang proyek gagal dilaksanakan. 

"Saat komisi III hearing bersama DKPP dan ULP Lamsel, mereka memberikan alasan bahwa gagalnya pelaksanaan proyek APBD 2019 karena ada hacker yang merusak sistem pelelangan yang telah dijalankan pihak ULP dan Pokja lamsel, 40% Proyek Infrastruktur gagal dilaksanakan".

Disinggung tentang upaya ULP menghadapi munculnya hacker dalam proses lelang, Benny menjelaskan tidak ada upaya apapun dari mereka (ULP dan Pokja) seperti melaporkan adanya hacker ke Pihak yang berwajib selain membatalkan pelaksanaan proyek infrastruktur tersebut. 

"Tidak ada upaya lain selain membatalkan jalanya pelaksanaan proyek dalam rangka penyerapan APBD 2019",  saat ditanya tentang APBD 2019 yang didepositokan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Lamsel Wakil Ketua DPD II Partai Golkar Lamsel Bidang Tani Dan Nelayan ini menegaskan bahwa deposito itu melanggar mekanisme dan aturan hukum sebab DPRD Lamsel tidak pernah diajak membahas tentang rencana pengalihan penyimpanan APBD Lamsel 2019 dari Neraca kas Daerah beralih ke Neraca Deposito. 

"Saya selaku Anggota Komisi III DPRD Lamsel, tidak pernah diajak membahas peralihan Neraca atau kode rekening APBD Lamsel di Bank Lampung, dari Kode penyimpanan berbentuk Kas Daerah menjadi Penyimpanan deposito, hal ini jelas melanggar dan harus diungkap". 

Benny melanjutkan "sudah jelas apalagi deposito itu berbicara bunga bank, 250 M Dana APBD didepositokan bagaimana mekanisme perhitungan bunganya, cara transfer ke kas daerah jika memang hasil bunga deposito masuk ke kas daerah Lamsel". Tegasnya .
 
Sebelumnya Dalam Rapat Dengar pendapat (RDP) Yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan bersama Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan dilansir dari sumber Lampungnet.com, anggota DPRD Lamsel mempertanyakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) berbentuk deposito di Bank Pembangunan Daerah (BPD). Kepala BPKAD Lamsel Inti Indrawati kepada komisi II DPRD, mengaku proses deposito itu memang dilakukan diawal tahun 2019, namun Inti mengaku lupa deposito uang rakyat itu tepatnya di bulan apa, Januari atau Mei.

Deposito dana APBD 2019 masuk ke Bank Lampung pada awal 2019 senilai 250 Milyar, dengan tafsiran bunga deposito sebesar 7 - 8% per tahun ungkap Inji saat pembahasan RAPBD 2020 bersama komisi II DPRD setempat, Rabu (20/11/2019). 

kepala BPKAD Lamsel juga menyampaikan bahwa hasil bunga deposito Pemkab Lamsel mendapat keuntungan bunga sebesar Rp.16, 3 Milyar dimasukan ke pos Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Deposito dana APBD ini dikarenakan adanya potensi tidak terserapnya anggaran kegiatan, artinya akan lebih bermanfaat dana tersebut kami deposito kan, sehingga pemerintah Daerah Lamsel mendapat nilai tambahan dari bunga bank", kilah Inji. 

Disisi lain, komisi II DPRD juga menyoroti segala bentuk anggaran harus diurai secara jelas, agar tidak terjadi kekeliruan dan jangan secara global anggaran yang disampaikan ke DPRD. 

Selain itu, komisi III DPRD Lamsel mempertanyakan Soal dana insentif daerah (DID) serta bentuk dari deposito ke BPD Bank Lampung. (Seno)