LBH Bogor : PT. Pertambangan Prayoga Energi (PT. PPE) Dapat Dipailitkan
-->

Advertisement


LBH Bogor : PT. Pertambangan Prayoga Energi (PT. PPE) Dapat Dipailitkan

LKI CHANNEL
07 December 2019

LKI-CHANNEL , BOGOR
Sehubungan dengan derita kerugian yang dialami oleh PT. Pertambangan Prayoga Energi (PT. PPE) yang apabila ditaksir sekitar Rp. 80.000.000.000,- (delapan puluh milyar rupiah) yang mana uang sebesar itu adalah merupakan bagian dari penyertaan Pemerintah Kabupaten Bogor kepada PT. PPE yang sebelumnya yaitu sebesar Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus milyar rupiah) sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor: 9 tahun 2013. 

Dilain pihak saat ini PT. PPE juga sedang dikejar-kejar oleh 2 (dua) Suplayer yang sedang menagih hak mereka kepada PT. PPE yaitu masing-masing PT. SBBM sebesar Rp. 803.200.000,- (delapan ratus tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan PT. SCI sebesar Rp. 2.113.750.000,- (dua milyar seratus tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) serta Bank Danamon. 

LBH Bogor menilai apabila dilihat dari kaca mata Undang-Undang Nomor: 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang khususnya Pasal 2 ayat 1 PT. PPE dalam hal ini sangat layak dan dapat diajukan Permohonan Pailit ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena PT. PPE telah memiliki 3 (tiga) kreditur yang menagih yaitu PT. SBBM sebesar Rp. 803.200.000,- (delapan ratus tiga juta dua ratus ribu rupiah) PT. SCI sebesar Rp. 2.113.750.000,- (dua milyar seratus tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) serta Bank Danamon;

Bahwa apabila Permohonan Pailit PT. PPE ini dikabulkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maka akan diangkat 1 (satu) orang atau lebih Kurator yang nantinya akan mengurus dan membereskan aset-aset PT. PPE dan selanjutnya akan dilelang dan dibagi secara proporsional kepada para kreditur-kreditur sesuai dengan tingkatan/urutannya. (YUS)