LKI-CHANNEL, CIANJUR
Pemasangan spanduk berukuran jumbo di delapan titik di Kota Cianjur, ternyata tidak berkaitan dengan pilkada apalagi figur bakal calon (Bacalon) Bupati 2020. Hal itu dipastikan oleh Kepala bidang Penagihan Pajak Daerah, Badan Pengelolaam Pendapatan Daerah (Bappenda), Kabupaten Cianjur, Prihadi Wahyu Santosa.
"Sebagai peringatan bagi yang belum membayar pajak reklame, sementara kami baru bisa memasang peringatan (spanduk ukuran jumbo, red) yang tersebar di delapan titik di wilayah kota," ungkapnya saat diwawancarai di sela kegiatan di jalan Siliwangi, Selasa (10/12/2019).
Prihadi menuturkan delapan titik tersebut merupakan titik yang dinilai dapat meningkatkan publikasi. Tujuannya sebagai alat peringatan guna meningkatkan kesadaran kepada masyarakat terutama bagi yang belum membayar pajak.
"Kami selaku pegawai Bappenda melaksanakan tugas guna peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah," tuturnya.
Berdasarkan data Bappenda Cianjur, Prihadi menyebut hingga saat ini terdapat sekitar kurang lebih 500 tunggakan pajak reklame. Pemilik reklame diberikan waktu hingga 17 Desember 2019, jika tak segera dilakukan pembayaran pajak maka harus dicabut reklamenya.
"Setelah tanggal 17 tidak ada realisasi (pembayaran pajak, red), maka kami akan menurunkan reklamenya, bukan papan reklamenya Tindakan tegas juga akan dilaksanakan pada titik lainnya, seperti wilayah Ciranjang, Cipanas dan Cianjur Selatan," pungkas Prihadi.
Terpisah, tokoh pemuda Desa Sukajaya, Kecamatan Bojongpicung, Agus mengapresiasi tindakan tegas Bappenda Cianjur bagi penunggak pajak. Namun tidak hanya pajak reklame yang harus ditindak, masih banyak penunggak pajak di sektor lainnya, salah satunya galian C.
"Dua tahun terakhir pembangunan infrastruktur di Cianjur gencar dilakukan dan jelas membutuhkan material galian C, Seharusnya tingkat kebutuhan material itu berbanding lurus dengan peningkatan pajak daerah," beber Agus yang juga kerap disapa AHY, Rabu (11/12/2019).
AHY menambahkan perlu ada koordinasi intens antara pihak pemerintah Kabupaten, Kecamatan hingga ke pemerintahan desa.
Tujuan utamanya untuk memantau sehingga dapat meminimalisir keberadaan galian C ilegal," tambahnya.
Sependapat dengan AHY, Tokoh pemuda Desa Mulayasari, Kecamatan Cilaku, Ujang mengingatkan jangan sampai pajak itu hilang karena menggunakan material dari galian C ilegal, akhirnya daerah hanya bisa gigit jari , Apalagi baru-baru ini, saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Cianjur, memastikan tindakan tidak menyetorkan uang pajak masuk kategori korupsi.
"Ilegal berarti tidak bayar pajak, padahal pajak daerah sangat besar kegunaannya untuk menyejahterakan masyarakat Cianjur," tegasnya.(ASEP)