Pertemuan Silaturahmi Sesama Wartawan Terkait Oknum APDESI Ojang Di-Jalur Sukabumi
-->

Advertisement


Pertemuan Silaturahmi Sesama Wartawan Terkait Oknum APDESI Ojang Di-Jalur Sukabumi

LKI CHANNEL
21 February 2021

LKI-CHANNEL , SUKABUMI


Pertemuan Kawan-kawan media terkait dengan Oknum Apdesi yang beberapa waktu lalu.bertempat di Tahu Sumedang Jalur kabupaten Sukabumi Jawa barat ,dalam kesempatan tersebut sepakat untuk melanjutkan persoalan ini ke jalur hukum ,Minggu 21/02/2021


Dalam kesempatan itu,Rizal Pane membuka acara forum Silaturahmi antar Media dan LSM untuk diminta pendapatnya kepada semua yang hadir terkait permasalahan Oknum Apdesi yang hingga saat ini masih belum adanya penyelesaian , Kesepakatan kawan-kawan media yang hadir minta permasalahan ini untuk di tindak lanjuti kembali. 


Masing-masing media dalam Silaturahmi tersebut memberikan saran, masukan juga ide serta pendapat.


H.Sudrajat ketua lembaga informasi Independen yang hadir dalam pertemuan Silaturahmi tersebut mengatakan ,secara 

kelembagaan bahwa Forum LSM dan Media itu akan menindak lanjuti Lapdu yang di mentahkan oleh  salah satu Oknum bahwa ini akan kita sampaikan Kekompolnas,Kapolri,Kapolda,Kapolres dan Badan Hukum Nasional bersama Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang berada di Jakarta"Tutur Sudrajat


Lanjutnya Sudrajat apapun alasannya bahwa kita akan bicara Hak Asasi kemanusiaan karna Undang-undang LSM atau PERS (wartawan) mengacu  deklarasi Universal 10 Desember 1948 dan Ketetapan MPR-RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat serta segera meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


Serta UU NO 2 Tahun 2002"Menetapkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang memiliki fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan Undang-undang  40 tentang"Pers"Terangnya.

(Dolen)