LPKDN AKAN KONSISTEN PERJUANGKAN HAK KONSUMEN SESUAI UNDANG UNDANG YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA
-->

Advertisement


LPKDN AKAN KONSISTEN PERJUANGKAN HAK KONSUMEN SESUAI UNDANG UNDANG YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA

LKI CHANNEL
25 March 2021

LKI-CHANNEL , SUKABUMI


LPKDN adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang konsen menangani hal hal terkait perlindungan konsumen ,Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat Darma nusa atau yang lebih akrab di telinga masyarakat yakni LPKDN sendiri berpedoman pada UUD 1945 dengan acuan UU NO . 8 tentang perlindungan konsumen serta PP NO 59 yang mengatur azas fungsi dan tugas pokok LPKSM


4 tahun sudah LPKDN berdiri di nusantara ini banyak hal yang telah dilakukan demi terlaksananya keadilan masyarakat dalam hal perlindungan konsumen seperti beberapa hal yang seringkali LPKDN perjuangkan seperti menyikapi beberapa pendampingan terkait hal kesehatan , pengawasan obat dan makanan ,pendampingan konsumen terhadap hal perbankan , Asuransi , Lingkungan hidup serta beberapa hal2 lainnya yang menyangkut Konsumem yang telah di atur oleh UUPK.


Baru baru ini LPKDN DPD SUKABUMI divisi pebankan M. Anwar satibi SH dan kadiv perbankan Ellah romilah melakukan beberapa pendampingan konsumen terkait tunggakan denda pada pihak pembiayaan yang berbeda didalam wilayah sukabumi dengan mengajukan keringanan ataupun relaksasi di beberapa finance yang ada di Sukabumi, dan alhamdulilah dengan kordinasi dan mediasi yang di lakukan anggota2 LPKDN yang memang sudah di bekali pengetahuan UUPK dapat bekerjasama dengan baik oleh pihak pembiayaan (leasing).


Saat di temui Yopi Sulaiman SE di sekertariat LPKDN di jl.siliwangi desa bojong kokosan mengatakan bahwasan nya LPKDN akan tetap membantu masyarakat yang tersendat pembayaran nya melalui pengajuan keringanan pembayaran(relaksasi) dimasa pandemi ini maupun keringanan denda yang terakumulasi dan dengan komunikasi yang terarah segala sesuatu dapat kita cari solusi nya sehingga dalam hal ini tidak ada yang di rugikan baik debitur mau pun kreditur dan hal tersebut lah yang di sebut hak dan kewajiban .



Lebih lanjut yopi mengungkapkan agar kira nya APH dapat menindak para Debt colektor yang sering melakukan penarikan unit di jalan karena itu sebuah perbuatan melanggar hukum dan negara ini adalah negara hukum jangan sampai hukum positif kita di cederai oleh oknum2 yang tidak bertanggung jawab ungkapnya.


(Alung)