LPKDN DAMPINGI KONSUMEN UNTUK KERINGANAN AKUMULASI DENDA
-->

Advertisement


LPKDN DAMPINGI KONSUMEN UNTUK KERINGANAN AKUMULASI DENDA

LKI CHANNEL
30 March 2021

LKI-CHANNEL , SUKABUMI


Dimasa pandemi Covid 19 ini manakala segala sektor ekonomi terkena dampak dan imbas nya beberapa perusahaan pembiayaan /finance memberikan keringan (relaksasi)   kebijakan atas sebuah system yang di terap kan (SOP) memberikan ruang dan keringanan kepada konsumen untuk mencicil iuran atas dasar kesepakatan kreditur dan debitur


Baru baru ini tepat nya pada hari senin 29 maret 2021  ,Divisi perbankan DPD SUKABUMI Ellah Romilah (ateu) melaksanakan pendampingan konsumen atas dasar akumulasi denda yang terus berjalan konsumen yang memang telah selesai melunasi cicilan motor dan ingin mengambil BPKB nya merasa keberatan dengan denda yang telah di atur system dan di sepakati bersama saat akad kredit sehingga menjadi tinggi ,namun dengan komunikasi yang baik dan berdasarkan undang2 yang di atur di dalam PP NO 58 , LPKDN yang di wakili ellah romilah (ateu) dapat melakukan mediasi yang baik yang sama2 tidak saling merugikan antata kreditur dan debitur


Pihak leasing yang di wakili Beni dri PT ADIRA sangat menyambut baik pihak LPKDN karena sebenarnya pihak leasing tidak akan mempersulit segala sesuatu selama ada niat baik terkit hak dan kewajiban ujar beni.


Hal yang sama di katakan ellah romilah (ateu) bahwasan nya LPKDN tetap akan konsisten  dengan tupoksinya memperjuangkan perlindungan konsumen dengan prinsip win win solution ,dan semua bisa terlaksana bila  tidak ada miss komunikasi antara kreditur dan debitur di dalam nya dan terakhir LPKDN sangat mengapresiasi kerjasama dan komunikasi yang baik antara PT ADIRA ,Konsumen dan LPKDN sebagai mediator kepanjangan tangan dari pelaksana UUPK.


(Yp)