Ormas Gempa Purwakarta Akan Turunkan Masa Jika Mandul Kasus Lelang Tajug Gede" KMP Minta Turun Sprindik Dari Kajari
-->

Advertisement


Ormas Gempa Purwakarta Akan Turunkan Masa Jika Mandul Kasus Lelang Tajug Gede" KMP Minta Turun Sprindik Dari Kajari

LKI CHANNEL
01 March 2021

LKI-CHANNEL , PURWAKARTA


Ormas Gempa DPD Purwakarta dukung penuh laporan KMP ke kejari purwakarta, KMP minta sprindik dari kejati turun segera dan minta tidak pandang bulu saat di konfirmasi setelah selsai keluar dari kejari memenuhi pangilan pihak kejari untuk klarifikasi laporan perselingkuhan kasus proyek tajug gede cilodong purwakarta jawa barat senin (01-3-2021).


Ketua DPD Ormas Islam Gempa Purwakarta Aang Sangga Buana berjanji jika kasus perselingkuhan proyek tajug gede cilodong ini mandul maka Ormas Gempa berjanji akan turun kejalan dengan masanya sebanyak 1000 orang guna untuk menungtut dan mengawal kasus proyek Tajug Gede tegasnya ketua Ormas Gempa DPD purwakarta.


KMP panen dukungan dan apresiasi dari ormas, LSM dan tokoh masyarat antara lain : aliansi Kiansantang, gempa, gebrak aksi, LP2TRI dan Formata. Nampak hadir juga mantan sekda dan kadis PU pada pemerintahan Bupati Bunyamin Dudih.


Ketua KMP Jaenal Abidin di cecar 17 pertanyaan oleh pihak kejari Jaenal mejawab dengan lugas, Pertanyaan seputar latar belakang pelaporan, dan dijawab karena diduga adanya pelanggaran regulasi Perpres 54 tahun 2010 (kemudian di up date menjadi Perpres 4 tahun 2015) yaitu pada pasal 19 ayat 1 poin h dan pasal 20 ayat 1. Diduga bahwa perusahaa non kualifikasi yaitu tidak mempunyai Kemampuan Dasar (KD) tapi bisa lolos tender dan menang tegasnya Jenal Abidin.


Pertanyaan berikut nya adakah indikasi pelanggaran lainnya, KMP secara lugas menjawab ada, yaitu kejanggalan adanya penawaran rendah dari perusahaan jasa konstruksi Nasional berskala besar ternyata dikalahkan. Mestinya pihak autoritas lelang, lebih bersikap protektif terhadap keuangan negara, bedanya 2 M lho. Kepatutan bahwa penawar rendah yang bertanggung jawab, dapat diberi kesempatan menang oleh autoritas lelang.


ketua KMP lalu menjawab pertanyaan lainnya terkait bukti yang disodorkannya, bahwa ada keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Penyidik ingin mendapat penjelasan atas fenomenal ini dari kajian regulasi Perpres tersebut, dan ketua KMP menjelaskan bahwa mestinya PPK berpegang erat pada regulasi pasal 93.jelasnya.


Mestinya diprediksi perusahaan PT Cipariuk Putra Mandiri tidak akan bisa menyelesaikan tepat waktu, dan ini terbukti bahwa sampai dengan 27 Februari 2018 masih tersisa pekerjaan sebesar 5 % yang mengakibatkan peresmian tajug gede tertunda. Bahkan pada 5 Januari 2018 pekerjaan terisa 20 %. Data tersebut KMP dapatkan dari data sekunder yaitu pemberitaan Republika dan RMOLjabar. Atas ngemplang nya keterlambatan ini, mestinya implikasi dari pasal 93 dapat diefektifkan yaitu putus kontrak, cairkan jaminan pelaksanaan, dan perusahaan ini dimasukan dalam daftar hitam.


Pertanyaan lanjutan dari penyidik adalah terkait denda keterlambatan, ketua KMP memberikan pandangan nya bahwa ditinjau dari fungsional masjid merupakan satu kesatuan, maka perhitungan nya adalah dari Nilai Proyek yaitu 1 per mil dari 38 M bukan dari sisa proyek. Buktinya dari satu kesatuan fungsional tersebut bahwa peresmian nya ditunda sampai 100 % selesai. Berikutnya kita harus kontrol bukti setoran nya atas denda ini. (Hery)