LKI-CHANNEL , SUKABUMI
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas perusahaan Pertashop dan Exxon Mobil yang ada di Kabupaten Sukabumi, terkait perijinan atau legalitas SPBU mini.
RDP tersebut digelar di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Komplek Perkantoran Jajaway Palabuhanratu, Rabu (3/3/2021).
“Agenda hari ini menindaklanjuti surat masuk laporan dari komunitas Bang Japar Indonesia (BJI) kaitan dengan perijinan SPBU mini,” ujar Ketua Komisi I, Paoji Nurjaman, kepada media usai RDP.
Dikatakan Paoji, bahwa dalam pembahasan rapat tersebut pihaknya mengundang Dinas Perijinan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, BJI sebagai pelapor dan pihak perusahaan.
“Sangat disayangkan, dari pihak Satpol PP dan pihak perusahaan tidak bisa hadir. Kami pun tidak tahu alasan ketidak hadirannya,” tuturnya.
Menurut Paoji, bahwa rapat hari ini belum menjadi keputusan apakah perusahaan lanjut atau tidaknya. Karena, lanjut Paoji, ketidak hadiran dari pihak perusahaan.
“Untuk sekarang akan dikaji ulang dulu oleh Dinas Perijinan termasuk DLH kaitan dengan ijin-ijin Pertashop dan Exxon Mobil ini,” terangnya.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan, bahwa langkah selanjutnya pihaknya akan melakukan pembahasan internal dan akan merekomendasikan untuk rapat ulang kembali. “Kami berharap pihak perusahaan untuk agenda selanjutnya bisa hadir,” pungkasnya.
(Yp)