KMP Dan GEMPA Terus Bergerak Tuntaskan Dugaan Perselingkuhan Tender Tajug Gede Di Purwakarta
-->

Advertisement


KMP Dan GEMPA Terus Bergerak Tuntaskan Dugaan Perselingkuhan Tender Tajug Gede Di Purwakarta

LKI CHANNEL
12 June 2021

Lki Channel , Purwakarta


Kasat mata yang menjadi perbincangan publik atas kejanggalan pembangunan Tajug Gede, ZA ketua KMP Dan ASB Ketua DPD GEMPA Kabupaten Purwakarta terus bergerak melalui saluran hukum yang ada untuk menuntaskan carut marut kasuistik Tajug Gede ini Tidak mudah tentu dalam mengungkap gurita praktik KKN ini, namun kita akan terus konsisten lalui proses by proses dalam mengungkap kasus ini.


ORMAS GEMPA DPD Purwakarta selalu bersinergi dan sejalan dengan KMP untuk menuntaskan kasus Dugaan perselingkuhan tender tajug gede, maka dari itu ASB Ketua GEMPA Kabupaten Purwakarta akan terus bergerak berupaya untuk menuntaskan dalam mengungkap kasus Tajug Gede Tegasnya ASB Ketua GEMPA Kabupaten Purwakarta saat di konfirmasi di Sekretariat nya 12/06/2021.


Undang-undang nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang nomor 28 tahun 1999, Undang-undang nomor 14 Tahun 2008, dan Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2018 merupakan pijakan Komunitas Masyarakat Purwakarta dalam konsistensi pergerakannya. Harapan terbesar ZA sapaan ketua KMP adalah terciptanya penyelenggaraan Negara yang bersih, bebas KKN dan akuntable ujarnya.


Surat dengan nomor : 05/V/ekt/IP/2021 tertanggal 27 Mei 2021perihal permohonan data-data terkait tender tajug gede yang ditujukan kepada Pimpinan Badan Publik yaitu Bupati Purwakarta, sampai 10 hari berlalu tidak direspon. Sikap Bupati ini sangat disayangkan dan ini merupakan kristalisasi sikap nya yang tidak care terhadap amanat UU nomor 28 Tahun 1999 yaitu membangun Purwakarta yang bersih, bebas KKN dan akuntable. Dan ini membuat kita skeptis terhadap Integritas Bupati Purwakarta terhadap kepatuhan menjalankan amanat Undang-undang.


Perda nomor 2 Tahun 2020 telah terbit sebagai turunan Undang-undang nomor 14 Tahun 2008, dan ini sebagai penguat untuk dapat menjalankan amanat Undag-undang nor 28 Tahun 1999. Namun Bupati Purwakarta nampak mengabaikannya. Sayang sekali tampak fostur Bupati tidak bersungguh-sungguh dalam menjalankan Pemerintahan yang bersih, bebas KKN dan akuntabel.


"Lebih Lanjut Zaenal Abidin menjelaskan bahwa proses ajudikasi Informasi Publik tentunya akan panjang dan menyita energi, bahkan dimungkinkan juga sampai banding dan kasasi.


ZA ketua KMP dan ASB Ketua GEMPA DPD Purwakarta juga menandaskan bahwa Pasal 52 dalam UU nomor 14 Tahun 2008 mengatur  sangsi pidana bila tidak memberikan hak Informasi Publik.


Dokumen tender Tajug Gede merupakan hak publik, sehingga dapat bersama- sama dikaji dan dianalisa sehingga dapat dipastikan apakah memang bebas KKN dan akuntabel atau sebaliknya. Pasal 17 UU nomor 14 Tahun 2008 secara eksplisit bahwa kualifikasi dokumen tender Tajug Gede bukanlah Informasi Yang Dikecualikan. 


Bahkan Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2018 secara eksplisit mendorong peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal 3 secara terang benderang mendorong masyakat untuk mendapatkan data yang diperlukan.


Ketua KMP dan Ormas lainya yang tergabung dalam Aliansi se kabupaten purwakarta mendesak Bupati melalui Surat nomor 06/VI/eks/IP/2021 perihal Keberatan Atas Diabaikannya Permintaan Dokumen Tender Tajug Gede. Dan kita akan lalui proses ini sampai 30 hari kerja. Semoga Bupati bisa memahami dan segera menunaikan amanat Undang-undang sebagaiamana saya uraikan diatas. Pungkasnya 


(Heri)