Ketua LSM Amarta Angkat Bicara Terkait PT. PBL Yang Diduga Tidak Mengantongi izin
-->

Advertisement


Ketua LSM Amarta Angkat Bicara Terkait PT. PBL Yang Diduga Tidak Mengantongi izin

LKI CHANNEL
23 June 2023

LKI Channel - Purwakarta


Tarman Sonjaya, Ketua LSM Aspirasi Masyarakat Purwakarta (Amarta) Kabupaten Purwakarta angkat bicara perihal legalitas (izin) PT. Panca Budi Logistindo yang sebelumnya PT. Dada Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Sadang Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Prov. Jawa Barat.



Pasalnya, PT.PBL sudah mulai beroperasi dan mempekerjakan beberapa karyawan walaupun diduga belum mengantongi izin resmi sesuai PP nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko serta Peraturan Menteri nomor 17 tahun 2021 tentang aturan Andal Lalin.


"Setiap perusahaan itu sebelum beroperasi  harus jelas dulu izinnya, walaupun dengan alasan hanya gudang penyimpanan tapikan sudah mempekerjakan beberapa orang di PT itu untuk bongkar muat, kan jelas ada aturannya di PP nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, apalagi ada info yang kita dengar seorang security agar bisa bekerja di PT itu harus mengeluarkan uang sebesar Rp. 2.000.000 sebagi jaminan, itu dasarnya darimana dan harus jelas," ujar Tarman, Jumat (23/6/2023).


Kata Tarman, "Semestinya sebelum PT.PBL beroperasi seharusnya sosialisasi dulu dengan masyarakat yang berdekatan dengan perusahan tersebut serta melengkapi rekomendasi dari Desa ciwangi baik tentang ijin lingkungan setempat ataupun balik nama  perusahaan,"ucapnya.


Selain tentang perizinan, pihak perusahaan juga harus mengantongi izin AMDAL sesuai dengan UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Amdal Lalin yang tertuang di Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 202.


"Bukan cuma perizinan perusahaan saja, pihak perusahaan juga harus mengantongi ijin Amdal yang tertuang pada Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Andal Lalin yang berfungsi untuk menjaga keselamatan dan lainnya, aturan Andal Lalin dapat dilihat dari Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021," ungkap Tarman, ketua Amarta.


"Kalau bisa sebelum mengantongi izin yang lengkap, segala jenis kegiatan di PT itu dihentikan saja dulu sesuai aturan yang berlaku," imbuhnya.


Dari informasi yang berhasil dihimpun media ini, PT. Panca Budi Logistindo yang berkantor pusat di Kota Tangerang, telah mengantongi ijin melalui aplikasi OSS. 


Namun, yang menjadi pertanyaan dari warga Desa Ciwangi, di lokasi PT. Panca Budi Logistindo telah terjadi aktivitas pergudangan, sementara sampai berita ini terbit, pihak Desa Ciwangi belum menerbitkan ijin domisili perusahaan tersebut. 


Kemudian yang menjadi sorotan LSM Amarta, dari OSS telah terbit Surat Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) tanpa melibatkan dinas teknis dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta. 


Dari informasi yang dihimpun, PT. Panca Budi Ligistindo berdiri di atas lahan seluas -+ 12 hektar, dengan dana investasi sebesar Rp 116 milyar. 


Menurut Tarman, seyogyanya bukan SPPL yang diterbitkan, seharusnya UKL/UPL.


"Luasan lahan lebih dari 5 hektar dan investasi diatas Rp 15 milyar, sepantasnya menggunakan UKL/UPL, bukan SPPL," jelasnya. 


"Perusahaan tersebut bergerak dibidang pergudangan, aktivitas bongkar muat ke gudang tidak menutup kemungkinan terjadi faktor 'human error', sehingga ada barang yang jatuh, tumpah atau tercecer," tutupnya. 


Sekedar informasi, kurang lebih 5 tahun yang lalu PT. Dada Indonesia yang berlokasi di sekitar perempatan Sadang, Kabupaten Purwakarta dinyatakan pailit, dan kini telah dimiliki oleh PT. Panca Budi Logistindo yang bergerak dibidang pergudangan.


(Yn/team)