LKI-CHANNEL , SUKABUMI
DPMD (Dinas Pemberdayan Masyarakat Desa) Kabuoaten Sukabumi, Jawa Barat mencatat terdapat 12 orang Kepala Desa dari 10 kecamatan mengundurkan diri.
Kepala Dinas DPMD Gun Gun Gunardi melalui sekretaris Dinas Suryamin mengatakan," pengunduran diri Kepala Desa tersebut sebagai persyaratan awal saat yang bersangkutan akan mendaftarkan diri sebagai Bacaleg (Bakal Calon Legislatif), Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).
Dimana menurut sekretaris Dinas DPMD Nuryamin menjelaskan, Hal itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"iya harus mengundurkan diri saat yang bersangkutan mendaftar sebagai Bacaleg, itu sudah sesuai ketentuan," ujarnya
lanjut Nuryamin , surat pengunduran diri Kepala Desa tersebut cukup menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di atas kertas dengan di bumbuhi tanda tangan dan ber materai.
"itu di sampaikan ke KPU dan ke DPMD untuk proses lebih lanjut SK (Surat Keputusan) pemberhentian sebagai kades nantinya,"jelasnya
Ditegaskan Nuryamin dari sebanyak 12 Kepala Desa yang mengundurkan diri tersebut, enam Kepala Desa di antaranya masuk dalam agenda pemilihan kades serentak tahun 2023 ini, dan enam Kepala Desa lainnya masih memiliki masa jabatannya sampai tahun 2025 mendatang.
"sebelum masa pendaftaran Bacaleg kami DPMD telah menerbitkan Surat Edaran Sekda dan melakukan dan sosialisasi kepada para Kepala Desa,"imbuhnya
sejauh ini, kata Nuryamin,pihaknya dari DPMD terus berkordinasi dengan pihak KPU kabupaten sukabumi untuk memastikan para Kepala Desa yang mencalonkan diri menjadi anggota DPRD tersebut telah melakukan prosedurnya.
"kami tentunya selalu berkoordinasi dengan pihak KPU,karena syarat pengunduran diri itu syarat yang diminta oleh KPU yang sesuai ketentuan,"ucapnya
Artinya, Lanjut Nuryamin,setiap Bacaleg Dari Kepala Desa yang sudah mendaftar, harus membuat pernyataan pengunduran diri diatas materai, meskipun mereka saat ini belum sepenuhnya lepas dari kewenangan sebagai Kepala Desa.
"jadi hingga menerima surat keputusan bupati nantinya, jadi sebelum pleno DCT (Daftar Calon Tetap) keputusan bupati harus sudah ada, agar segera ada pejabat sementara kepala Desa, untuk mengisi pemerintahan yang kosong karena kadesnya mengundurkan diri,"tandasnya
(Ateu/ellah)