Dedi Damhudi Sosialisasikan Perda Ketenagakerjaan dan Resmikan Mushola Baru
-->

Advertisement


Dedi Damhudi Sosialisasikan Perda Ketenagakerjaan dan Resmikan Mushola Baru

LKI CHANNEL
25 January 2025

LKI-CHANNEL , SUKABUMI


Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari daerah pemilihan Jabar V Kabupaten Sukabumi/Kota Sukabumi, Dedi Damhudi, menggelar kegiatan penyebarluasan peraturan daerah (Perda) tahun anggaran 2024-2025 pada sebuah acara yang dihadiri sekitar 120 peserta. Dalam kegiatan tersebut, Perda yang menjadi fokus adalah terkait ketenagakerjaan,”Sabtu(25/01/2024)


Dalam wawancaranya dengan awak media, Dedi Damhudi menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang aturan yang telah disahkan. “Hari ini kita melaksanakan kegiatan yang memang rutin kita laksanakan. Yang pertama adalah sosialisasi peraturan daerah. Alhamdulillah, tadi sudah kita laksanakan dengan dihadiri kurang lebih 120 orang,” ujar Dedi.


Ia menambahkan bahwa meskipun tidak semua peserta yang hadir berada dalam sektor ketenagakerjaan, informasi ini tetap memiliki manfaat besar. “Perda ini kami sosialisasikan agar masyarakat dapat memahami aturan yang dibuat, walaupun sebagian peserta tidak bekerja di sektor tersebut. Insya Allah, ini tetap bermanfaat,” lanjutnya.


Selain sosialisasi Perda, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan peresmian sebuah mushola yang baru dibangun. “Hari ini kita juga berlanjut meresmikan mushola. Barusan kami telah memotong pita sebagai tanda peresmian. Mudah-mudahan, dengan dibangunnya mushola ini, kita bisa lebih memakmurkan masjid dan sarana ibadah, sehingga kita dapat lebih khusyuk dalam menjalankan ibadah berjamaah,” ungkap Dedi penuh harap.


Kegiatan ini tidak hanya mencerminkan pelaksanaan fungsi legislasi oleh DPRD, tetapi juga wujud nyata dari upaya memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat melalui peningkatan sarana keagamaan dan penyebarluasan informasi yang relevan.


Melalui sosialisasi ini, Dedi berharap masyarakat lebih memahami pentingnya regulasi dalam kehidupan sehari-hari serta manfaat yang dapat diambil dari penerapan Perda tersebut. Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan memanfaatkan sarana ibadah yang telah tersedia demi memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan masing-masing.


(Ateu Ellah)