Diduga Langgar LP2B Serta Adanya Pembiaran Proyek Pembangunan Kolam Renang Di Desa Cibogo Hilir Tanpa Izin
-->

Advertisement


Diduga Langgar LP2B Serta Adanya Pembiaran Proyek Pembangunan Kolam Renang Di Desa Cibogo Hilir Tanpa Izin

LKI CHANNEL
25 July 2025

LKI-CHANNEL , SUKABUMI


Pembangunan kolam renang di Desa Cibogohilir, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, terus menuai kontroversi.  Proyek ini diduga telah melanggar  peraturan karena berlokasi di Lahan  Pertanian Pangan Berkelanjutan  (LP2B)  tanpa izin yang lengkap, dan diduga  terdapat indikasi pembiaran dari pihak terkait

 


Informasi yang dihimpun menyebutkan lahan tersebut masuk kategori LP2B yang jelas dilindungi undang-undang dan tidak diperbolehkan untuk di alihfungsikan, Hal ini dibenarkan oleh Yadi dari Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Purwakarta.


"iya, untuk kolam renang tersebut lahannya masuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), kalau ke kita mah enggak ada informasi apa pun, tidak ada pemberitahuan enggak ada pengaduan sama sekali"


"Kalau untuk penindakan bisa aja sih asal ada aduan mah tapi biasanya kalau ada pengaduan pasti ngundang kami sih" di saat di tanya bagai mana cara mengadukannya Yadi menjawab" dari Satpol-PP mengundang PTSP untuk kelapangan"


Di saat di tanyai mengenai ijin dirinya menjawab dengan bahasa Sunda "Boro-boro ijin pak proses GE henteu" Artinya "jangankan ijin pak berposes juga enggak" ucapnya sambil tersenyum


Hal senada di sampaikan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (LH) ketika dikonfirmasi terkait perijinan via WhatsApp "Tidak ada ke LH mah, karena sudah secara otomatis melalui OSS. 


Dari pihak pemerintah kecamatan Plered pun belum ada yang bisa ber statement ketika awak media akan meminta konfirmasi terkait pembangunan kolam renang yang diduga tanpa ijin dan terindikasi di lokasi LP2B.


Harus di ketahui LP2B adalah upaya untuk melindungi lahan pertanian dengan mencegah alih fungsi lahan pertanian menjadi non-pertanian, terutama lahan sawah, memastikan lahan pertanian tetap produktif dan menghasilkan pangan secara berkelanjutan untuk jangka panjang Dan Membantu menjaga ketersediaan pangan pokok nasional agar dapat mengurangi ketergantungan pada impor. 


Dengan kata lain, LP2B adalah kebijakan dan upaya untuk menjaga ketersediaan lahan pertanian yang penting untuk produksi pangan, serta memastikan bahwa lahan-lahan tersebut dikelola dengan baik agar tetap produktif dan berkelanjutan. 


Undang-Undang utama yang mengatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 


Ancaman hukuman untuk pelanggaran lahan LP2B cukup signifikan, baik berupa sanksi administratif maupun pidana.  Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan status lahan dan izin yang dibutuhkan sebelum melakukan pembangunan di lahan yang diduga sebagai LP2B.


Dugaan adanya Pembiaran alih fungsi lahan LP2B  untuk pembangunan kolam  renang  ini  merupakan pelanggaran serius, Perlu tindakan tegas dari pemerintah daerah kabupaten purwakarta melalui Satpol PP Kabupaten Purwakarta agar menindak tegas terduga pelaku pelanggaran sehingga dapat mencegah terulangnya  kasus serupa.


( Yana/ Yadi)