LKI Channel Karawang.
Sejumlah guru madrasah di Provinsi Jawa Barat yang telah mendapatkan SK Inpassing berharap agar Kementerian Agama Republik Indonesia segera memberlakukan adanya peningkatan atau kenaikan golongan yang disetarakan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka menuntut kenaikan secara berkala bagi guru madrasah yang sudah sertifikasi dan Inpassing. Karawang, 09/09/2025.
Evan Kurniawan, salah satu guru madrasah di Kota Tasikmalaya, menyatakan bahwa guru yang mendapatkan SK Inpassing dari tahun 2011 sampai saat ini masih belum naik secara berkala. Bahkan, ada guru yang dari tahun 2011 masih memiliki golongan III A dan belum menerima tunjangan sesuai masa kerjanya.
"Guru madrasah berharap Kementerian Agama Republik Indonesia segera memberlakukan pembayaran Inpassing sesuai masa kerja dan adanya kenaikan golongan," ujar Evan.
Evan juga menyebutkan bahwa Inpassing di Kementerian Agama harus disamakan dengan Inpassing di Kementerian Pendidikan, di mana masa kerja dihitung dan kenaikan pangkat serta golongan ada kenaikan berkala.
"Selama ini, Kementerian Agama hanya memberikan tunjangan, tetapi masa kerja tidak dihitung, yakni hanya nol (0) tahun, walau kenyataannya masa kerja sudah puluhan tahun. Selain itu, juga pangkat dan golongan, kalau di Kementerian Pendidikan ada kenaikan berkala, tetapi di Kementerian Agama hanya pangkat dan golongan seumur hidup, alias tidak naik-naik," ucapnya.
Mereka juga berharap penerbitan peraturan yang dapat mengakomodasi harapan para guru madrasah yang sudah sertifikasi dan mendapatkan SK Inpassing mulai 2011 dan 2024.
Dengan demikian, guru madrasah dapat memiliki kesetaraan dengan guru PNS/ASN dan menerima gaji serta tunjangan yang layak.
(Nana Nuryadin)



