LKI Channel - Purwakarta
Adanya kejadian tindak kekerasan yang dilakukan seseorang sehingga mengakibatkan orang lain terluka merupakan tindakan melanggar hukum, tetapi sebagai masyarakat adanya kejadian tindakan melawan hukum akan membawa sebuah penyesalan ketika sudah berurusan dengan aparat penegak hukum. Minggu, 21/09/2025
Adanya penyesalan dari pelaku tindak pidana akan datang dikemudian hari, itulah yang terjadi pada pelaku tindak pidana kekerasan kepada korban sehingga mengakibatkan luka luka dibagian tubuh korban.
Adanya kejadian tersebut dari Kedua keluarga baik dari pihak pelaku maupun korban pasti khawatir dan akan berusaha untuk mencari keadilan dengan melakukan langkah langkah hukum maupun langkah kekeluargaan.
Ini sebuah kenyataan di alami oleh warga purwakarta, yang sebenarnya tidak ingin terjadi adanya tindakan melawan hukum tersebut.
Kejadian adanya tindakan tersebut terjadi pada malam ulang tahun hari jadi purwakarta yang ber lokasi di wilayah kecamatan kota purwakarta sehingga adanya korban luka.
Akhirnya Keluarga korban pun melakukan pelaporan kepada pihak polres purwakarta dan tidak berselang lama ,ditangkaplah dua orang pelaku oleh pihak kepolisian polres purwakarta pada hari yang berbeda.
Pelaku pertama di tangkap dan sebelumnya pernah melakukan tindak pidana ,dan pelaku kedua di tangkap dua hari setelah kejadian oleh pihak kepolisian resort purwakarta di tempat kerja nya yang berlokasi di wilayah kecamatan sukatani,salah satu pelaku bekerja sebagai kuli kasar di sebuah pabrik ,sedangkan korban adalah warga kecamatan campaka di kabupaten purwakarta.
Keluarga pelaku yang menerima kabar bahwa ada salah satu keluarga nya yang terlibat tindakan melawan hukum sontak kaget dan sedih, sehingga berusaha untuk melakukan upaya upaya perdamaian dengan pihak keluarga korban.
Pada tanggal 27 Juli 2025 salah satu keluarga pelaku mendatangi rumah dari korban, dan berusaha untuk meminta maap atas adanya kejadian tersebut yang mengakibatkan korban terluka di bagian tangan dan kepala.
Proses hukum dari pihak kepolisian terus berlanjut karena belum adanya kesepakatan perdamaian dari kedua belah pihak antara keluarga pelaku dan keluarga korban.
Salah satu Pihak keluarga pelaku pun terus berupaya untuk meminta bantuan bahkan datang ke lembur Pakuan kediaman Gubernur Jabar kang Dedi Mulyadi untuk meminta bantuan agar dapat melakukan upaya perdamaian dengan keluarga korban.
Singkat cerita pada tanggal 25 Agustus 2025 salah satu keluarga pelaku akhirnya melakukan perdamaian dengan keluarga korban disertai adanya nominal uang sebagai ganti rugi kepada pihak keluarga korban.
Salah satu Keluarga pelaku dengan kerendahan hati sudah meminta maap kepada keluarga korban dan telah disepakati adanya perdamaian tertulis di atas kertas untuk mencabut laporan kepada pihak kepolisian dan mengajukan Restorative Justice kepada pihak kepolisian.
Tetapi hal itu sirna sudah, niat memperjuangkan ingin membebaskan salah satu tersangka yang terlibat perbuatan melawan hukum harus berakhir kecewa dan sedih.
Satu tersangka merupakan orang yang pernah melakukan atau mengulang tindak pidana dan ternyata satu SPDP dengan pelaku yang sedang di perjuangkan oleh keluarganya.
Menurut pihak kepolisian Resort purwakarta ketika perdamaian sudah ada dan adanya pengajuan Restoratife Justice tetapi satu SPDP ( Surat Pemberitahuan Dimulai nya Penyidikan ) dengan seorang residivis atau pernah mengulang perbuatan melawan hukum / tindak pidana maka tidak bisa di kabulkan.
Akhirnya perjuangan keluarga salah satu pelaku untuk meminta keadilan musnah sudah, adanya permohonan Restorative justice pun di tolak sedangkan nominal uang untuk perdamaian sudah di keluarkan dari hasil meminjam kesana kesini.
Keluarga yang tidak mengetahui bahwa keluarga nya satu SPDP dengan seorang resi merasa bingung , kecewa, sedih bercampur aduk karena merasa perjuangan terasa sia sia untuk mengeluarkan keluarganya dari jeratan hukum.
Akhirnya perkara pun di limpah kan ke kejaksaan negeri purwakarta oleh pihak kepolisian Resort kabupaten purwakarta.
Hikmah yang di ambil dari kejadian tersebut, bahwa ketika warga ingin melakukan upaya perdamaian harus di pastikan unsur Restorative Justice nya bisa terpenuhi dan tidak satu SPDP dengan pihak yang pernah mengulangi perbuatan melawan hukum.
Ketika tidak terpenuhi unsur Restorative justice, maka pihak keluarga akan merasa adanya penyesalan dan kekecewaan, karena upaya perdamaian akan terasa sia sia, selain sudah mengeluarkan nominal uang untuk upaya perdamaian, waktu ,tenaga dan pikiran akan terbuang sia sia.
Keluarga yang sedang memperjuangkan pun berharap ketika di kejaksaan negeri purwakarta nanti dapat dikabulkan Restorative Justice ( RJ).
Peraturan Kapolri tentang Restorative Justice (RJ) tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan masyarakat melalui penyelesaian tindak pidana yang berfokus pada pemulihan dan rekonsiliasi.
Menurut praktisi hukum Riki Baehaki, SH.,MH. Restorative justice (keadilan restoratif) adalah pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang mengutamakan penyelesaian masalah dengan dialog dan mediasi antara pelaku, korban, serta pihak terkait lainnya, dengan tujuan utama adalah pemulihan dan perbaikan hubungan yang rusak akibat tindak pidana, bukan sekadar pembalasan atau pemidanaan.
Pendekatan ini menekankan pertanggung jawaban pelaku dan pemulihan kondisi korban, serta melibatkan masyarakat untuk menciptakan kesepakatan penyelesaian yang adil dan seimbang.
Lanjutnya bahwa nanti di kejaksaan pun akan ada, sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020: Mengatur penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Pungkas Riki Baehaki, SH., MH.
( Yana)


