LKI Channel - Purwakarta
(Senin, 13 Oktober 2025 )Seorang siswa kelas 9 SMP Negeri 3 Sukatani, Kabupaten Purwakarta, yang sebelumnya diberhentikan atau di minta pindah dari sekolah, kini kembali dapat melanjutkan pendidikannya setelah mendapat perhatian langsung dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Ibu Sadiyah, M.Pd.
Melalui langkah cepat dan kebijakan yang berpihak pada peserta didik, siswa tersebut secara resmi diterima kembali untuk melanjutkan pendidikan di SMP Negeri 5 Darangdan. Tindakan ini merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah dalam menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak di Purwakarta.
Sebelumnya pihak sekolah yang di wakili bidang kesiswaan Nana memaparkan mengenai alasan siswa agar pindah atau mencari pendidikan ke sekolah lain oleh pihak sekolah SMPN 3 Sukatani, alasannya karena pihak sekolah sudah tidak sanggup untuk mendidik murid tersebut.
Sungguh ironis ketika pihak sekolah negeri melalui bidang kesiswaan menyampaikan bahwa sudah tidak sanggup untuk mendidik muridnya tersebut yang sebentar lagi lulus.
Di waktu yang berbeda, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Sadiyah, M.Pd., menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak tanpa diskriminasi.
“Tidak boleh ada anak yang kehilangan hak pendidikannya. Sekolah adalah ruang untuk belajar dan memperbaiki diri, bukan tempat untuk menghukum tanpa solusi,” ujarnya.
Sebelum siswa bisa pindah sekolah , saya akan ajak berdialog dulu dari hati kehati dengan psikolog dibale titirah bersama orangtuanya, kami juga tidak ingin memberi solusi yang salah, misal dikemudian ada prilaku yang diulangi lagi seperti apa yang sudah terjadi. kalau sudah memahami dimana titik lemahnya masing masing, saya akan memperjuangkan pendidikannya tapi tentu sekolah yg akan dijadikan tempat pindahnya menerima anak dalam kondisi kepribadian yang sudah berubah. Tuturnya
Beri kepercayaan pihak dinas mencari solusi terbaik.kami ingin mendidik dan melayani anak anak demi masa depan anak..
Akan saya selesaikan dan urai titik persoalannya, siswa yang dikeluarkan akan datang dari pengakuan anaknya sendiri , makanya saya pengen dari hati - kehati berdialognya. semoga menjadi lebih baik untuk masa depannya. Pungkas Kadis Pendidikan kabupaten purwakarta
Kebijakan ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara sekolah, orang tua, dan Dinas Pendidikan dalam menyelesaikan setiap persoalan peserta didik secara edukatif dan manusiawi.
Dengan diterimanya kembali siswa tersebut di SMPN 5 Darangdan, diharapkan proses belajar mengajar dapat kembali berjalan dengan baik. Langkah ini menjadi contoh konkret bahwa Pendidikan Purwakarta berkomitmen pada nilai kemanusiaan, keadilan, dan hak anak untuk belajar.
( Yana)


