Pangkalan LPG 3 Kg H Agus di Kecamatan Sukatani Diduga Jual di Atas HET, Pengawasan Pemda Purwakarta Dipertanyakan
-->

Advertisement


Pangkalan LPG 3 Kg H Agus di Kecamatan Sukatani Diduga Jual di Atas HET, Pengawasan Pemda Purwakarta Dipertanyakan

LKI CHANNEL
02 January 2026

LKI Channel - Purwakarta 


Kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) Gas Elpiji 3 Kg di Kabupaten Purwakarta dari Rp16.000 menjadi Rp18.000 per tabung rupanya belum menjawab keresahan masyarakat. Alih-alih mengikuti ketentuan baru, sejumlah pangkalan justru diduga semakin berani menjual di atas HET, dengan harga mencapai Rp20.000 per tabung.


Aduan masyarakat di awal tahun 2026 ini memperjelas dugaan lemahnya pengawasan serta minimnya tindakan tegas dari pemerintah daerah. Fakta di lapangan menunjukkan masih adanya pangkalan yang menjual gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dengan harga melampaui ketentuan resmi.


Salah satu temuan terjadi di wilayah Kecamatan Sukatani, tepatnya di Pangkalan LPG 3 Kg Pertamina milik H. Agus yang beralamat di Kampung Pangkalan RT 01 RW 01, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta. Pangkalan tersebut diketahui menjual LPG 3 Kg kepada warga sebesar Rp20.000 per tabung.


Pihak pangkalan mengakui adanya kenaikan harga tersebut dengan alasan harus menanggung biaya bongkar muat Rp500 per tabung, serta mengklaim bahwa harga beli dari agen berada di angka Rp18.000 per tabung.


Namun, keterangan tersebut langsung dibantah oleh pihak agen. Wahyu, perwakilan Agen PT Pratama Maju Mandiri, menegaskan bahwa pihaknya menjual ke pangkalan sesuai ketentuan resmi.


“Kami menjual ke pangkalan gas elpiji 3 kg Rp15.000 per tabung, sesuai keputusan pemerintah daerah. Adapun uang bongkar itu tergantung kebijakan pangkalan,” ujarnya.


Diketahui, pangkalan tersebut menerima pasokan sekitar 120 tabung per minggu dari agen yang sama.


Pernyataan agen ini tidak hanya menggugurkan alasan pihak pangkalan, tetapi juga membuka dugaan adanya praktik permainan harga di tingkat pangkalan yang merugikan masyarakat.


Lebih jauh, kondisi ini mengindikasikan adanya celah pengawasan yang tidak berjalan maksimal, meski kebijakan HET telah diberlakukan secara resmi.


Jika benar terjadi pelanggaran, maka praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan ketentuan distribusi LPG bersubsidi serta mencederai asas keadilan bagi masyarakat penerima manfaat.


Pemda Purwakarta Diminta Bertindak Tegas

Munculnya kembali kasus penjualan di atas HET menimbulkan pertanyaan besar: 

- Di mana fungsi pengawasan pemerintah daerah?

- Mengapa pelanggaran bisa terjadi secara terbuka?


Kasus ini seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah, khususnya:Dinas terkait

Aparat pengawas distribusi LPG bersubsidi

Pertamina sebagai pihak pendistribusi


Tidak hanya diperlukan inspeksi lapangan, tetapi juga penindakan nyata terhadap pangkalan yang terbukti melanggar ketentuan HET.


Subsidi gas elpiji 3 kg adalah hak masyarakat kecil , bukan ruang spekulasi harga di tingkat distribusi.


Di harapkan kepada Pemerintah daerah kabupaten purwakarta melakukan sidak rutin dan terbuka.Pangkalan yang melanggar diberi sanksi tegas, bukan sebatas teguran, Tanpa langkah konkret, praktik serupa dikhawatirkan terus berulang dan semakin membebani masyarakat kecil.


( Yana  )