LKI-CHANNEL , Bekasi
Praktik penjualan rokok ilegal tanpa pita cukai kembali terendus di wilayah Tambun Selatan. Kali ini, temuan mengarah ke sebuah warung kelontong di kawasan Kebon Kelapa RT 007/003 yang diduga telah lama memperdagangkan rokok non-cukai secara bebas.
Hasil investigasi tim media di lokasi menemukan adanya transaksi penjualan rokok ilegal dengan merek "Geboy" yang dilakukan secara terang-terangan kepada masyarakat. Produk tersebut diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi, yang merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan perundang-undangan.
Lebih mengkhawatirkan, praktik ini terkesan berlangsung tanpa hambatan, seolah-olah kebal hukum dan luput dari pengawasan aparat penegak hukum.
Seorang narasumber berinisial AN mengungkapkan bahwa aktivitas penjualan rokok ilegal tersebut bukanlah hal baru.
"Sudah lama berjalan. Tapi belum ada tindakan. Kami jadi bertanya-tanya, apakah belum terdeteksi atau justru ada pembiaran?" ujarnya.
Peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga merusak tata niaga yang sah serta berpotensi membahayakan konsumen karena tidak terjamin standar kesehatannya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 50 dan Pasal 54, setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda yang tidak sedikit.
Rokok ilegal sendiri dapat dikenali dari Seorang narasumber berinisial AN mengungkapkan bahwa aktivitas penjualan rokok ilegal tersebut bukanlah hal baru.
"Sudah lama berjalan. Tapi belum ada tindakan. Kami jadi bertanya-tanya, apakah belum terdeteksi atau justru ada pembiaran?" ujarnya.
Peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga merusak tata niaga yang sah serta berpotensi membahayakan konsumen karena tidak terjamin standar kesehatannya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 50 dan Pasal 54, setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda yang tidak sedikit.
Rokok ilegal sendiri dapat dikenali dari beberapa ciri utama, antara lain:
Tidak memiliki pita cukai
Menggunakan pita cukai palsu atau bekas
Harga jauh di bawah standar pasar resmi
Atas temuan ini, masyarakat berharap agar aparat penegak hukum bersama instansi terkait, khususnya Bea Cukai, segera turun tangan melakukan penindakan tegas dan menyeluruh.
Jika dibiarkan, praktik semacam ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan di tingkat lokal. (Yoga)



