LKI Channel.com - PURWAKARTA
Polemik data penerima Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) Tahun Anggaran 2025 di Desa Pasanggrahan, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta, justru memunculkan pertanyaan yang semakin besar terkait transparansi, akurasi data, serta pengawasan dari instansi terkait.
Sebelumnya, dua warga yang tercantum dalam data penerima manfaat yang diperoleh awak media, yakni Utang dan Solihat, mengaku belum pernah menerima bantuan Rutilahu meskipun telah melengkapi berbagai persyaratan administrasi yang diminta.
Namun, klarifikasi yang disampaikan mantan Kepala Bidang pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Purwakarta, Ofi Sofyan Gumelar, justru membuka babak baru dalam polemik tersebut.
Menurut Ofi, program Rutilahu di Desa Pasanggrahan bukan program fiktif karena bantuan telah direalisasikan kepada dua penerima lain, yakni atas nama Titi dan Sub'ah. Sementara nama Utang dan Solihat disebut hanya masuk dalam tahap pengajuan dan akhirnya tidak lolos atau tertunda akibat persoalan verifikasi administrasi.
Pernyataan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar. Jika memang terjadi perubahan penerima manfaat dari nama yang sebelumnya diajukan menjadi nama lain, apakah proses tersebut telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku? Apakah perubahan data tersebut disertai berita acara, hasil verifikasi lapangan, serta keputusan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif?
Yang lebih menjadi sorotan, ketika diminta menunjukkan dokumen pendukung terkait penerima yang disebut telah mendapatkan bantuan, pihak yang memberikan klarifikasi tidak dapat memperlihatkan data tersebut dan justru mengarahkan awak media untuk meminta langsung kepada Disperkim.
Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, keterbukaan informasi merupakan bagian penting untuk menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Ketika muncul perbedaan data di lapangan dan adanya pengakuan bahwa nama warga yang semula diusulkan akhirnya tidak menerima bantuan, publik tentu berhak mengetahui bagaimana proses perubahan tersebut dilakukan.
Apalagi, keluarga Solihat maupun Utang mengaku telah menyerahkan dokumen administrasi berupa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga setelah memperoleh informasi bahwa mereka akan menjadi penerima bantuan. Namun hingga kini bantuan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan,Pelaksana Tugas Kepala Disperkim Kabupaten Purwakarta, Entin, maupun Kepala Bidang terkait, Subiyanto (SBY), belum memberikan keterangan resmi mengenai status warga Desa Pasanggrahan yang sebelumnya tercatat dalam usulan penerima manfaat tetapi belum memperoleh bantuan.
Kondisi ini semakin memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Sejumlah informasi yang beredar menyebutkan bahwa anggaran program tersebut telah dicairkan namun penerimanya berbeda dengan data awal yang beredar. Meski informasi tersebut masih membutuhkan pembuktian dan verifikasi lebih lanjut, hal ini menjadi alasan kuat bagi instansi terkait untuk membuka data secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkembang di masyarakat.
Program Rutilahu sejatinya hadir untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan hunian yang layak. Karena itu, setiap tahapan mulai dari pendataan, verifikasi, penetapan penerima hingga pencairan bantuan harus dilakukan secara terbuka dan dapat diawasi publik.
Jangan sampai warga yang memang memenuhi kriteria dan telah masuk dalam proses pengajuan justru kehilangan haknya akibat lemahnya pengawasan, buruknya administrasi, atau ketidakjelasan mekanisme perubahan data.
Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari Disperkim Kabupaten Purwakarta mengenai daftar penerima final Program Rutilahu Tahun Anggaran 2025 di Desa Pasanggrahan, dasar perubahan atau penundaan usulan penerima, serta bukti realisasi bantuan yang disebut telah disalurkan.
Transparansi menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap program bantuan pemerintah tetap terjaga dan tidak menimbulkan dugaan-dugaan yang dapat merugikan semua pihak.
Awak media masih berupaya memperoleh dokumen resmi dan keterangan dari pihak terkait guna memastikan validitas data penerima serta mekanisme penyaluran bantuan Rutilahu tersebut.
( Yn/ Yd )


