LKI Channel - PURWAKARTA
Rencana kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas di SDN 1 Sukamanah, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, menuai sorotan. Pasalnya, muncul dugaan adanya pungutan yang dinilai memberatkan orang tua siswa dan diduga dilakukan oleh pihak komite sekolah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan perpisahan tersebut disebut-sebut membutuhkan anggaran hingga sekitar Rp50 juta. Nominal tersebut dinilai cukup besar untuk ukuran acara sekolah dasar
Informasi yang diterima menyebutkan, khusus siswa kelas 6 dianjurkan memberikan iuran sebesar Rp200 ribu per siswa dengan jumlah keseluruhan mencapai 86 siswa. Sementara untuk siswa kelas 1 hingga kelas 5 tidak ditentukan nominalnya dan disebut bersifat seikhlasnya.
Menurut pengakuan Komite bahwa rencana kegiatan perpisahan yang akan di laksanakan bulan Juni tersebut atas kemauan siswa dan orangtua siswa
Dugaan iuran atau pungutan tersebut diakui oleh Yayat selaku Ketua Komite Sekolah dan Deni sebagai anggota komite. Namun, ketika ditanyakan terkait jumlah dana yang telah terkumpul, keduanya memberikan penjelasan yang berbeda.
Ketua Komite menyebut dana yang masuk untuk kelas 6 sudah mencapai sekitar 50 persen, sedangkan Deni selaku anggota komite menyampaikan bahwa baru dua orang yang melakukan pembayaran. Perbedaan keterangan tersebut memunculkan tanda tanya dan menjadi perhatian awak media terkait transparansi pengelolaan anggaran kegiatan tersebut.
Situasi sempat memanas saat awak media mencoba meminta penjelasan lebih lanjut mengenai dana yang sudah diterima pihak komite. Ketua Komite disebut sempat berbicara dengan nada tinggi ketika dikonfirmasi terkait anggaran kegiatan perpisahan.
Sementara itu, IIN Iskandar selaku kepala sekolah SDN 1 Sukamanah menegaskan bahwa sekolah tidak pernah menginstruksikan ataupun mengizinkan adanya pungutan kepada siswa maupun orang tua murid.
“Insyaallah perpisahan akan dilaksanakan sesuai kemampuan sekolah. Terkait adanya iuran mohon maaf, saya tidak mengkondisikan apapun dan saya tidak pernah mengizinkan untuk adanya iuran kegiatan perpisahan, tetapi pihak sekolah tetap akan melaksanakan perpisahan sesuai kemampuan sekolah,” ujar Kepala SDN 1 Sukamanah saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Polemik ini pun menjadi perhatian publik, terlebih sebelumnya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan yang membebani siswa maupun orang tua.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan pengawasan agar kegiatan sekolah tidak menimbulkan polemik ataupun dugaan pungutan liar di lingkungan pendidikan.
( Yn)


