DPMPTSP KABUPATEN SUKABUMI JADI SOROTAN, MEDIA DISURUH KELUAR SAAT PELIPUTAN
-->

Advertisement


DPMPTSP KABUPATEN SUKABUMI JADI SOROTAN, MEDIA DISURUH KELUAR SAAT PELIPUTAN

LKI CHANNEL
07 May 2026

LKI-CHANNEL , SUKABUMI 


Audiensi antara Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, dengan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi menjadi sorotan publik. Hal ini lantaran saat awak media melakukan peliputan, mereka justru disuruh keluar oleh Kepala Dinas DPMPTSP.


 Peristiwa tersebut terjadi pada kamis (7/5/2026) di ruang rapat DPMPTSP Kabupaten Sukabumi. Audiensi ini digelar sebagai tindak lanjut atas permohonan masyarakat terkait status perizinan menara telekomunikasi atau BTS, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

 

Menurut informasi yang diperoleh, saat proses audiensi berlangsung, beberapa wartawan yang hadir untuk meliput kegiatan tersebut diminta untuk meninggalkan ruangan oleh Kepala Dinas DPMPTSP. Tindakan ini tentu menimbulkan pertanyaan besar dan kecaman dari berbagai pihak, terutama kalangan pers dan pengamat hukum.

 

Tindakan menyuruh media keluar saat peliputan kegiatan resmi dinilai sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Dalam UU KIP, dijelaskan bahwa setiap badan publik memiliki kewajiban untuk membuka akses informasi publik kepada masyarakat, kecuali informasi yang termasuk dalam kategori pengecualian yang sangat terbatas. Kegiatan audiensi antara lembaga legislatif dan eksekutif yang membahas masalah kepentingan publik jelas merupakan informasi yang harus terbuka untuk diketahui oleh masyarakat luas.

 

Sementara itu, UU Pers juga menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, serta tidak boleh dihalang-halangi dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penyampaian informasi kepada publik. Tindakan yang menghambat kegiatan jurnalistik dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.


Ateu Ellah