LKI-CHANNEL , SUKABUMI
Citra pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali tercoreng. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi atas sikap arogan dan tidak profesional yang ditunjukkan oleh jajarannya saat menerima audiensi dari Media Independen Online (MIO) Indonesia DPD Sukabumi Raya, Rabu (24/6/2026).
Audiensi yang seharusnya menjadi momen sinergitas antara media dan pemerintah dalam menyuarakan aspirasi masyarakat pertanian, justru berubah menjadi ajang pertunjukan ketidaksopanan birokrasi. Dalam pertemuan di ruang rapat Dinas Pertanian tersebut, Sekretaris Dinas (Sekdis) Pertanian dan Kepala Bidang (Kabid) Sarana Prasarana (Sarpras) dinilai abai terhadap substansi diskusi.
Fakta mencengangkan terungkap ketika jajaran pengurus MIO Indonesia sedang menyampaikan berbagai masukan kritis dan pandangan konstruktif terkait dinamika pertanian di Sukabumi. Alih-alih menyimak dengan seksama, Sekdis Pertanian justru terlihat asyik memainkan ponsel pribadinya, bahkan tak segan menerima panggilan telepon di tengah forum resmi. Sikap ini jelas menunjukkan ketidakpedulian total terhadap tamu yang hadir.
Parahnya, sikap merendahkan juga diperlihatkan oleh Kabid Sarpras. Saat para pengurus MIO mengajukan pertanyaan-pertanyaan substantif, pejabat tersebut justru merespons dengan cengesan dan tertawa-tiwi (ketawa ketiwi). Tindakan ini dinilai sangat tidak etis dan melecehkan peran pers sebagai mitra kontrol sosial pembangunan.
"Kami datang dengan niat baik untuk bersinergi, namun yang kami dapatkan adalah pengabaian dan ejekan terselubung. Ini bukan cara seorang pejabat melayani rakyat atau menghormati rekan media," ujar salah satu perwakilan MIO Indonesia dengan nada kecewa.
Puncak kekecewaan terjadi di akhir sesi audiensi. Ketika perwakilan MIO meminta kontak pribadi Sekdis Pertanian untuk memudahkan koordinasi lanjutan, penyampaian keluhan masyarakat, serta berbagi informasi strategis, pejabat tersebut justru mengelak. Ia melempar tanggung jawab kepada pihak lain dan secara tegas menolak memberikan nomor kontaknya.
Sikap "tutup buku" ini sangat bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik dan prinsip pelayanan prima. Tindakan ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 15 yang mewajibkan pelaksana pelayanan untuk berperilaku ramah, sabar, dan sopan.
Selain itu, sikap arogan tersebut juga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Kode Etik dan Perilaku ASN yang menuntut integritas, akuntabilitas, dan kompetensi dalam menjalankan tugas. Seorang ASN dilarang bersikap diskriminatif, tidak adil, atau melakukan perbuatan yang merendahkan martabat jabatan.
MIO Indonesia DPD Sukabumi Raya mengecam keras sikap tidak profesional jajaran Dinas Pertanian Sukabumi. Organisasi media ini mendesak Kepala Dinas Pertanian untuk segera melakukan evaluasi internal terhadap bawahannya, serta meminta permintaan maaf resmi atas perilaku yang telah mencederai rasa hormat terhadap institusi media.
"Masyarakat butuh pemimpin yang mendengar, bukan yang sibuk dengan gadgetnya sendiri sambil meremehkan suara rakyat yang disampaikan melalui media," tegas pengurus MIO.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi terkait insiden memalukan tersebut. (Ae)


