LKI-CHANNEL , SUKABUMI
Pasca mencuatnya dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak laki-laki di bawah umur di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, jajaran Polsek Simpenan melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian pada Rabu (5/8/2026).
Kegiatan dipimpin Kapolsek Simpenan, AKP Bayu Sunarti Agustina, bersama personel Polsek. Kehadiran polisi bertujuan memantau kondisi lingkungan pascakejadian sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Kami datang ke sini untuk memastikan bahwa pasca peristiwa tersebut kondisi di sekitar TKP tetap aman dan kondusif. Kami ingin memastikan keamanan masyarakat tetap terjaga serta tidak ada hal-hal yang dapat mengganggu ketertiban di lingkungan ini," ujar AKP Bayu Sunarti.
Ia menjelaskan, penanganan dugaan tindak pidana tersebut saat ini sepenuhnya ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Untuk perkembangan penanganan perkara saat ini sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Sukabumi, khususnya Unit PPA. Sementara kami dari Polsek Simpenan hadir untuk memastikan kondisi lingkungan tetap aman dan tidak ada gejolak yang timbul setelah kejadian tersebut," jelasnya.
AKP Bayu Sunarti mengaku prihatin dan kecewa atas dugaan kasus tersebut di wilayah hukum Polsek Simpenan.
"Kami sangat prihatin dan merasa kecewa dengan adanya dugaan kasus ini di wilayah hukum Polsek Simpenan. Kami berharap kejadian seperti ini tidak kembali terulang dan menjadi yang terakhir," tegasnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, terutama dalam melindungi anak-anak dari kekerasan dan pelecehan. Ia meminta warga segera melapor ke aparat bila mengetahui kejadian serupa, dan tidak main hakim sendiri.
"Apabila masyarakat mendengar atau melihat adanya kejadian serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Di setiap desa ada Bhabinkamtibmas yang siap menerima informasi, begitu juga pemerintah desa dan kecamatan. Jangan melakukan tindakan main hakim sendiri, percayakan proses penanganannya kepada aparat penegak hukum," pungkasnya.
(Ateu/ellah)



