Berikut cara mengurus asuransi korban LAKALANTAS
-->

Advertisement


Berikut cara mengurus asuransi korban LAKALANTAS

LKI CHANNEL
28 January 2021

LKI-CHANNEL , SUKABUMI 

Kecelakaan dengan berbagai moda transpotasi kerap terjadi. Khususnya daerah Sukabumi, biasanya para korban kecelakaan akan mendapatkan asuransi bagi pengguna jalan yang disalurkan lewat Jasa Raharja. Namun, tidak semua korban kecelakaan tau cara proses claim mendapatkan santunan Jasa Raharja.

Berangkat dari banyaknya menerima  permohonan dari masyarakat kepada lembaga LPKDN dalam pendampingan bantuan untuk pengurusan jaminan pengobatan kecelakaan lalu lintas bagi warga yang tidak mampu 

 Saat Tim "LPKDN ( lembaga perlindungan Konsumen darma nusantara)  DPD  Kab. Sukabumi Divisi LITIGASi menyambangi Kantor Jasa Raharja yang beralamat Jalan R.H Jl. Syamsudin. SH No.36, Cikole, Kec. Cikole, Kota Sukabumi, disambut baik oleh Pak Gian sebagai penanggung jawab pelayanan. Rabu, (28/01/2021)

Gian menuturkan korban atau keluarga korban bisa mengurus klaim asuransi Jasa Raharja itu dengan melengkapi sejumlah dokumen.

Lantas bagaimana proses mengurusnya?

Ada pelapor, laporan berlanjut olah TKP (tempat kejadian perkara)

Dokumen yang diperlukan seperti surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas setempat sebab legalitas penerbitan kecelakan tersebut hanya di keluarkan lakalantas, setelah itu polisi langsung menyerahkan ke pihak Jasa Raharja 

Namum, walau pun korban sudah dirumah sakit masih bisa claim asuransi Jasa Raharja yang penting buat laporan ke pihak kepolisian.

Terus bagaimana yang tidak punya sim, tidak pakai helm dan motor tidak ada surat-surat ?  

Tidak ada ketentuan umum, walau pun tidak punya sim jasa raharja tetap menjamin asuransi, konsekuensinya hanya ada di kepolisian." ungkap gian.

Namun, santunan tidak diberikan untuk beberapa kasus kecelakaan. Misalnya kecelakaan tunggal, kecelakaan yang terbukti mabuk, balapan liar, orang sedang melakukan kejahatan.

Nominal Santunan

Berikut besaran santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas: Santunan meninggal dunia: Rp50 juta, santunan perawatan (maksimal): Rp20 juta, santunan cacat tetap tergantung cacat nya.

 (Almiat)