SELISIH PAHAM MASALAH PENEMPATAN GEDUNG ASET PEMDA, KETUA DPC PWRI KABUPATEN BOGOR DI INTIMIDASI
-->

Advertisement


SELISIH PAHAM MASALAH PENEMPATAN GEDUNG ASET PEMDA, KETUA DPC PWRI KABUPATEN BOGOR DI INTIMIDASI

LKI CHANNEL
26 March 2021

LKI-CHANNEL , BOGOR


Berawal dari adanya kesalah  pahaman antara Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia ( DPC PWRI) Kabupaten Bogor dengan Kamar Dagang Indonesia (KADIN) yang sempat menimbulkan adanya perselisihan di gedung aset milik  Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor dimana pada saat itu tempat tersebut sedang di jadikan sekretariat persiapan penanaman 1000 pohon yang menjadi bagian dari salah satu program DPC PWRI Kabupaten Bogor. 


Imbas dari kejadian itu, salahsatu oknum yang mengaku dari pengurus KADIN melakukan intimidasi dan pengancaman terhadap anggota PWRI, Selasa  (23/03). 


"Menanggapi Chat WhatsApp, kami Lembaha Bantuan Hukum (LBH) ADHIBRATA sangat  memgecam keras  isi Chat oknum  yg mengaku pengurus KADIN Kabupaten Bogor yang diketahui berinisial  SN. Dalam chat WhatsApp tersebut berisi nada mengancam wartawan yang hendak konfirmasi terkait kisruh gedung aset milik Pemerintah Kabupaten Bogor, Seyogyanya semua  pihak untuk menghormati kerja-kerja wartawan, Setiap serangan terhadap kebebasan pers adalah serangan terhadap kebebasan seluruh masyarakat, Hal ini lantaran media memiliki peran vital dalam menyediakan informasi yang benar dan akurat kepada masyarakat harus dilindungi aplagagi media hadir dan lahir karena amanah UU", ujar Abu Yazid Direktur Eksekutif LBH Adhibrata.


Ia menegaskan "Tanpa kebebasan pers, kita tidak bisa memiliki demokrasi yang efektif. Kebebasan pers menuntut pemerintah  dan semua stakeholders untuk bertanggung jawab dan bekerja lebih baik. Kebebasan pers berarti bahwa publik mendapatkan informasi yang dibutuhkan agar suara demokrasi menjadi berarti. Kebebasan pers membantu mengatasi korupsi dan mempertahankan standar etika yang kuat. Kebebasan pers juga membantu memastikan semua kebebasan publik yang lain terlindungi dan terpelihara.


Kami menilai nada ancaman oknum KADIN berinisial SN  berpotensi membangun kompliks sosial yang sifatnya lebih luas dan berpeluang melanggar UU terutama UU ITE, seolah menyebarkan rasa permusuhan terhadap kelompok atau golongan. Saya rasa tidak pantas seorang pengurus KADIN bergaya preman dan arogan, pungkas Abu. 



Adapun kronologi terjadinya perselisihan tersebut semula berawal dari Pemanfaatan Gedung Asrama Pemuda Pusat Dakwah Islam di Komplek Perkantoran Pemda Jalan Bersih Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, oleh DPC PWRI Kabupaten Bogor sebagai Sekretariat Penanaman 1000 Pohon.


Hal tersebut memantik perselisihan dengan oknum pengurus KADIN yang melibatkan seorang oknum kader Partai Golkar Kabupaten Bogor dikarenakan mereka (Para Pengurus KADIN) merasa telah menempati gedung tersebut.


Beberapa orang menggeruduk masuk kedalam gedung saat pihak DPC PWRI Kabupaten Bogor tengah melakukan persiapan menjalankan program penanaman 1000 pohon di gedung tersebut.


Dalam dokumentasi berupa video, terlihat beberapa orang  menggeruduk gedung Pemuda PUSDAI  dan terlibat cekcok mulut dengan pengurus DPC PWRI Kabupaten Bogor yang lebih dulu berada di dalam gedung, bahkan situasinya semakin tidak kondusif dan nyaris terjadi baku hantam.


Ketua DPC PWRI Kabupaten Bogor, Rohmat Selamat menjelaskan awal mula perselisihan ketika pihaknya melakukan persiapan untuk penempatan Kantor Pemuda PUSDAI yang rencananya akan difungsikan sebagai sekertariat program Penanaman Satu juta pohon  DPC PWRI Kabupaten Bogor, kantor ini milik Pemerintah Kabupaten Bogor dan tercatat sebagai aset daerah.


“Penempatan Kantor PUSDAI untuk Organisasi Pers PWRI Kabupaten Bogor melalui tahapan dan prosedur yang berlaku, telah kami lakukan. Kami juga sedang  mengurus izin dari Bupati Bogor, namun memang masih dalam tahap penyelesaian administrasi untuk legal standingnya. Disaat anggota DPC PWRI Kabupaten Bogor sedang melakukan pembenahan gedung pada Senin (22/03/21) malam,  tiba-tiba datang sejumlah oknum yang mengaku pengurus KADIN dan kader dari Partai Golkar Kabupaten Bogor.

“Mereka mengaku tidak terima atas pemanfaatan Gedung Asrama PUSDAI yang akan dijadikan Kantor sekretariat DPC PWRI Kabupaten Bogor,” Tutur Rohmat.


Ketika terjadi perselisihan, Rohmat yang juga berprofesi sebagai advokat sudah menunjukan itikad baik atas kehadiran para oknum dan berupaya menjaga situasi tetap kondusif dan menyarankan untuk duduk bersama serta dialog dengan cara yang baik.


Dalam video yang beredar luas, tampak seseorang yang mengklaim sebagai pengurus KADIN versi Farda, menyampaikan keberatan dengan penempatan Gedung PUSDAI oleh PWRI, alasannya adalah pihak KADIN telah lebih dulu merawat gedung ini dan akan diproyeksikan sebagai perkantoran KADIN versi Farda.


Alhasil, kala itu para pihak sepakat untuk sementara mengosongkan gedung, sambil menunggu ketetapan hukum (legal standing) dari Pemerintah Kabupaten Bogor.


Namun rupanya masalah tidak berhenti sampai disitu, saat menunggu keabsahan pemanfaatan gedung ini, Ketua PWRI Kabupaten Bogor Rohmat Selamat menerima teror dan provokasi serta intimidasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (24/03/21) dari seseorang yang mengaku bernama Steven Ibrahim sebagai pengurus KADIN. Dalam pesan WhatsApp tersebut ia mengatakan bahwa .“Mau pake ormas silahkan tinggal kuat-kuatan aja. Prinsipnya cuma satu kesepakatan dilanggar kita juga bisa premanisme. Mau main media kita juga bisa. Media sekelas Radar Bogor pun bisa kita lakukan kekerasan. Apalagi media kayak kalian. Ini gw Steven Ibrahim pengurus KADIN", papar isi pesan tersebut yang ditujukan kepada Rohmat Selamatt melalui pesan WhatsApp.


Menyikapi pesan bernada ancaman yang ditujukan  kepada Ketua DPC PWRI Kabupaten Bogor Rohmat Selamat ini, pimpinan perusahaan media PT Kupas Merdeka, Moses mengungkapkan kekecewaannya.


Menurutnya permasalahan ini sudah dikoordinasikan dengan seluruh pimpinan media yang tergabung dalam DPC PWRI, dan akan meneruskan ke ranah hukum.


“Walaupun di mata Steven Ibrahim media sekelas Radar Bogor itu kecil, namun jangan disamakan dengan media-media yang lain. Ada 170 perusahaan media yang tergabung dalam DPC PWRI Kabupaten Bogor dan seluruhnya sudah mendapat pengesahan pendirian perusahaan dari Menkum HAM. Permasalahan ini sudah dikoordinasikan ke seluruh pimpinan media dan akan di bawa ke ranah hukum,” tukas Moses.


(Herman koto)