Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan Kepada Pengurus GMPK Probolinggo
-->

Advertisement


Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan Kepada Pengurus GMPK Probolinggo

LKI CHANNEL
24 March 2021

BPJS Ketenagakerjaan Probolinggo menggandeng Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) untuk Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan khususnya kepada pengurus GMPK, Rabu (24/03/2021).

 Acara tersebut digelar sekitar pukul 09.30 WIB, ditimur Pantai Wisata Bentar yaitu Resto OCEAN GARDEN yang letaknya di jalur panjang, Jalan Raya Kabupaten Probolinggo.

Wakil Ketua BPJS Ketenagakerjaan (Ahmad Asyfin Basthomi) mengatakan, ''Dengan diadakannya acara sosialisasi ini, tujuan utama kami adalah untuk memberi pengetahuan serta pemahaman akan pentingnya dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan".

Beliau juga menjelaskan ada 4 program  bagi penerima upah di BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya:

1. JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)

2. JKM (Jaminan Kematian) 

3. JHT (Jaminan Hari Tua) 

4. JP (Jaminan Pensiun).

“Untuk itu bagi penerima upah dianjurkan untuk mengikuti program JKK dan JKM, agar terlindungi dalam keselamatan kerja”, ujarnya.

Solehudin selaku Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Probolinggo, mengatakan bahwa pihaknya terpanggil dengan nasib tenaga kerja terkait kesejahteraan. Dirinya tidak hanya komitmen untuk memerangi korupsi, tetapi juga wajib mampu berbuat untuk orang banyak, apalagi untuk semua anggota yang berada dalam naungannya.

“Harapan paska kegiatan ini supaya semua pengurus mampu menjadi Pioner untuk menginformasikan program BPJS”, 

Dan bukan hanya diikuti oleh pekerja kantoran semata, tetapi bisa diikuti oleh semua bidang pekerjaan dan usaha, ujar Solehudin saat dikonfirmasi rekan media

Di tengah acara dibuka season tanya jawab/diskusi antara BPJS dan peserta/pengurus yang hadir.

Ketua DPC LSM Macam Kumbang  menyampaikan pertanyaan, "Apa Perisai itu??,, sambil menunjuk tulisan kedepan dan apa sangsi bagi perusahaan yang tidak punya BPJS Ketenagakerjaan ucapnya". Dijawablah langsung oleh perwakilan BPJS, "Perisai adalah suatu lembaga yang bergerak dalam perlindungan jaminan tenaga kerja Indonesia yang berkomitmen dengan BPJS". Dan perusahaan yang tidak memiliki BPJS akan terkena sangsi administrasi yaitu tidak bisa memperpajang ijin kelangsungan perusahaan.

Kegiatan ini masih tetap mematuhi protokol kesehatan, pakai masker ,cuci tangan, jaga jarak ,menghidari kerumunan dan kurangi mobilitas. 

( Maya)